Junaidi Ismail | Kolumnis Satupena Lampung


SUNGGUH ironis ketika kemajuan teknologi yang seharusnya menjadi alat pembebas manusia dari keterbatasan justru berubah menjadi instrumen manipulasi yang berbahaya. Kasus beredarnya video yang menampilkan Jusuf Kalla dengan narasi kontroversial yang kemudian dikonfirmasi sebagai hasil rekayasa kecerdasan buatan (deepfake) menjadi peringatan bagi bangsa ini. Ini bukan hoaks biasa, melainkan bentuk baru disinformasi yang jauh lebih canggih, sistematis, dan sulit dideteksi.

Konfirmasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa video tersebut merupakan hasil manipulasi teknologi AI mempertegas bahwa kita sedang memasuki era “post-truth” yang lebih kompleks.

Dalam era ini, bukan hanya teks yang dapat dipelintir, tetapi juga wajah, suara, dan gestur seseorang dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak autentik.

Ini bukan lagi hanya persoalan etika komunikasi, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial,  politik, dan kepercayaan publik.Politik

Dalam konteks video Jusuf Kalla, ketidaksinkronan antara gerakan bibir dan suara serta indikasi kloning suara menjadi bukti kuat adanya manipulasi digital.

Masalahnya, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi anomali tersebut.

Bagi sebagian besar publik, apa yang terlihat dan terdengar seringkali langsung dipercaya sebagai kebenaran.

Di sinilah letak bahaya terbesar deepfake, mengeksploitasi keterbatasan literasi digital masyarakat.

Hoaks berbasis deepfake bukanlah tindakan tanpa motif. Dalam banyak kasus, penyebarannya bertujuan untuk menciptakan kegaduhan, memecah belah masyarakat, dan merusak reputasi individu atau kelompok tertentu.

Video yang menampilkan tokoh nasional dengan pernyataan kontroversial dapat dengan cepat memicu emosi publik, terutama di tengah iklim politik yang sensitif.

Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi melahirkan krisis kepercayaan. Publik menjadi ragu terhadap apa yang mereka lihat dan dengar, bahkan terhadap informasi yang benar sekalipun.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan fondasi demokrasi, karena keputusan publik tidak lagi didasarkan pada fakta, melainkan persepsi yang dimanipulasi.

Dalam konteks ini, peran negara menjadi sangat krusial. Kominfo tidak cukup hanya melakukan klarifikasi atau imbauan.

Dibutuhkan langkah yang lebih progresif dan sistematis, mulai dari penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan digital, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyebaran deepfake.

Penanganan kasus seperti ini harus menjadi prioritas, bukan sekadar respons reaktif.

Negara tidak boleh terlihat lamban atau abai, karena setiap keterlambatan membuka ruang bagi penyebaran disinformasi yang lebih luas. Kewibawaan pemerintah dan kehormatan negara dipertaruhkan dalam menghadapi ancaman ini.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci. Pemerintah perlu bekerja sama dengan platform media sosial, lembaga riset, dan komunitas digital untuk mengembangkan sistem deteksi dini terhadap konten deepfake. Tanpa sinergi, upaya penanggulangan akan berjalan parsial dan tidak efektif.

Namun demikian, negara tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat juga memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memerangi hoaks. Literasi digital harus menjadi gerakan bersama yang masif dan berkelanjutan.

Perkembangan AI, termasuk deepfake, sejatinya tidak bisa dihentikan. Namun, harus diarahkan dalam koridor etika dan tanggung jawab. Dunia internasional pun mulai merumuskan standar etika penggunaan AI untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.

Indonesia tidak boleh tertinggal dalam hal ini. Kita membutuhkan kerangka hukum dan etika yang jelas agar inovasi teknologi tidak berubah menjadi ancaman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kasus video deepfake yang menyeret nama Jusuf Kalla adalah cermin dari tantangan zaman yang kita hadapi hari ini. Ini menguji kesiapan negara, kecerdasan masyarakat, dan integritas ruang digital kita.

Pemerintah harus hadir secara nyata, bukan sekadar imbauan. Dan masyarakat harus naik kelas dalam literasi digitalnya.

Sebab di era ini, kebenaran tidak lagi cukup hanya ada, tapi harus diperjuangkan. (*)

Bandar Lampung, 25 April 2026




Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top