JAKARTA -- Sosok pengusaha nyentrik asal Madura, H Khairul Umam atau Haji Her, mencuri perhatian publik saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/4/2026). Kedatangannya bertujuan memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan terhadap "crazy rich Madura" ini berlangsung selama 3,5 jam. Meski diperiksa terkait skandal korupsi serius, Haji Her menunjukkan sikap santai dan memberikan jawaban blak-blakan yang cenderung nyeleneh kepada awak media.
Pengusaha rokok ini menegaskan tidak mengenal para tersangka dalam skandal cukai tersebut. Ia mengeklaim telah memaparkan fakta secara jujur sesuai karakter masyarakat Madura yang ia banggakan.
"Ya dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal tidak dengan tersangka itu, saya jawab tidak kenal. Terus ditanya menginap di mana? Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang," seloroh Haji Her di selasar Gedung KPK.
Haji Her menekankan bahwa dirinya bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Ia menyatakan tidak tahu-menahu mengenai skema korupsi pengurusan cukai rokok yang tengah didalami penyidik KPK.
"Ya saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya, enggak ada berbelit-belit," tandasnya. Pernyataan ini seolah menegaskan dirinya tidak ingin disangkutpautkan dengan praktik "main mata" di lingkungan Bea Cukai.
Pemeriksaan Haji Her berkaitan dengan dugaan suap sistemik antara produsen rokok di Pulau Jawa dengan oknum pejabat DJBC. KPK menduga ada praktik manipulasi tarif cukai guna mendapatkan fasilitas impor atau keringanan pungutan negara secara ilegal.
Kasus ini mulai mengerucut setelah penyidik menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, praktik ini diduga melibatkan perusahaan rokok besar dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Modus yang didalami adalah pembelian pita cukai dengan tarif rendah yang tidak sesuai peruntukannya. Keterangan Haji Her dianggap krusial untuk memetakan sejauh mana keterlibatan pengusaha dalam pemberian gratifikasi kepada oknum pejabat cukai.
#bst/bin

