JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan kerugian negara dalam kasus PT ASABRI secara resmi, yakni sebesar Rp 22,7 triliun. Bersama Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, Jaksa Agung menyebut ada sedikit perbedaan dengan perkiraan awal, Rp 23,7 triliun.⁣

Perbedaan itu, menurut Agung Firman Sampurna bukan sebuah penyusutan  melainkan angka terbaru itu adalah hasil investigasi Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI.⁣

Namun demikian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan terus menyita aset-aset tersangka yang belum disita untuk melengkapi aset Rp 13 triliun yang sudah disita.

#PuspenkumKejagungRI




 
Top