JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (16/2/2024), memeriksa Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.
Sang bupati diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi tahun 2023 di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, Bupati Sidoarjo memenuhi panggilan pemeriksaan, dan sekarang sedang memberikan keterangan kepada Penyidik KPK, di Lantai 2 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Ahmad Muhdlor Ali, yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK,” ujarnya di Jakarta.
Sebetulnya, KPK memanggil sosok yang baru saja dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (2/2/2024) lalu. Tapi, Gus Mudhlor tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas alias mangkir.
Lebih lanjut, Ali Fikri bilang, hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi lainnya atas nama Surendro Nurbawono ASN Pemkab Sidoarjo, Imam Purwanto Direktur CV Asmara Karya, dan Robbin Alan pihak swasta.
Terkait pengusutan kasus itu, sebelumnya KPK sudah memeriksa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan, penyidik KPK meminta Ari Suryono menjelaskan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Seperti diketahui, Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.
Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10 sampai 30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, Tim KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
#dtc/bin