JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran atau modus kelima tersangka baru di kasus dugaan korupsi komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Ada yang membuat perusahaan boneka hingga menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Kelima tersangka yakni berinisial SG alias AW dan MBG, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Kemudian, HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).
Selanjutnya, MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Sebelumnya, Selasa (6/1/), penyidik telah menetapkan TN sebagai beneficial ownership dan AA selaku manager operasional tambang di CV VIP (Venus Inti Perkasa) dan PT MCM (Menara Cipta Mulia).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan peran serta modus kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah berbeda-beda. Tersangka HT merupakan pengembangan penyidikan dari TN dan AA.
Sementara itu, SG dan MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Selanjutnya, tersangka SG memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh MBG.
Bijih timah yang diproduksi oleh MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.
Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan SG membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp 975,5 miliar sedangkan total pembayaran bijih timah senilai Rp 1,72 triliun.
"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh MBG dan SG," tegas Ketut.
Tak hanya itu, selain membentuk perusahaan boneka, MBG atas persetujuan SG juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik SG.
"Untuk hari ini, kita belum bisa menentukan secara pasti kerugian negaranya. Karena masih dalam tahap penghitungan tim penyidik dan ahli kerugian negara, serta perekonomian negara," ucapnya.
#dtc/hok