JAKARTA -- Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dalam menyikapi dugaan kecurangan Pilpres 2024. Fraksi PAN DPR RI menolak usulan tersebut dalam menyelesaikan isu kecurangan pemilu.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan sengketa pemilu telah memiliki jalur khusus sesuai ketentuan di UU Pemilu. Sesuai aturan, dia menyebut permasalahan mengenai sengketa pemilu hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi.
"Selama ini, persengketaan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengketaan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia," kata Saleh dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Saleh mengatakan PAN menghormati tiap pihak yang akan mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan pemilu. Namun, dugaan itu harus disertai dengan bukti yang kuat.
"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut," tutur Saleh.
Saleh juga menilai mekanisme hak angket dalam penyelesaian sengketa pemilu tidak tepat. Hal itu juga diprediksi akan menghabiskan banyak waktu. Di satu sisi tahapan-tahapan pemilu yang disusun KPU telah disepakati semua peserta pemilu.
"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu? Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS. Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?" tutur Saleh.
Lebih lanjut Saleh meminta para pengusul hak angket pemilu bersikap arif. Dia mengatakan usulan itu hanya akan memunculkan efek berkepanjangan di masyarakat.
"Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik ke depan. Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu," pungkas Saleh.
#dtc/bin