LEBAK, BANTEN -- Caleg dari Partai NasDem nomor urut 3, Dapil 6, Desi Herdiana Safitri terus melakukan perlawanan untuk mencari kebenaran atas perolehan suaranya yang diduga hilang saat pleno kecamatan.

Desi bersikukuh minta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten itu untuk membuka C Plano dan mencocokkan dengan hasil perolehan suara miliknya di TPS.

"Saya hanya minta PPK Gunungkencana membuka C Plano dan mencocokkan sama perolehan suara saya di TPS, apa susahnya," kata Desi, Jumat (23/2/2024). 

Menurut Desi, kenapa dirinya meminta PPK membuka C Plano secara terbuka, karena ada ketidak sesuaian jumlah perolehan suara di pleno dengan hasil di TPS.

Jangankan ratusan suara, tegas Desi, satu suara bagi dirinya sangat berharga.

"Bagi saya satu suara saja sangat berharga, apa lagi ratusan. Karenanya saya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak saya sampai dimanapun," tegasnya.

Desi juga menyebut, bahwa penyelenggara pemilu di Kecamatan Gunungkencana telah melanggar Undang-undang Pemilu karena tidak memampang hasil suara yang bisa dilihat oleh publik.             

Sementara itu, Ketua PPK Gunungkencana Amir Mahmud mengaku, telah melaksanakan apa yang diminta Caleg NasDem Desi Herdiana Safitri yaitu membuka dan menghitung ulang C Plano sesuai PKPU Nomor 5.

"Dilaksanakan, kita ulang perhitungan dari kemarin sesuai PKPu no 5 dengan membuka C Plano. Aman tidak ada masalah," terang Amir, kepada Akurat Banten.

"Kalau komplen mah wajar. Sementara ini kita tidak tahu karena data yang beliau bawa dari mana kita tidak tahu," imbuhnya.

#akr/bin

 
Top