BANDAACEH -- Pemerintah Aceh melarang PNS/PPPK dan tenaga kontrak wanita menggunakan hijab atau jilbab motif bercorak saat hari kerja di kantor, alasannya untuk keseragaman ASN dilingkungan perkantoran.

Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran bernomor: 000.1.12/1116 tentang pakaian dinas pegawai ASN dan pegawai non ASN/Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh.

Surat Edaran itu mengatur soal pakaian yang digunakan oleh ASN, PPPK maupun tenaga kontrak pada hari Senin-Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Khusus ASN/PPPK wanita di hari tersebut tak diizinkan menggunakan jilbab bermotif bunga dan harus polos. Kemudian warna jilbab juga disesuaikan dengan hari kerja.

Ratusan huru honorer K2 berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh pada Rabu, 28 Februari 2018.

Ratusan huru honorer K2 berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh pada Rabu, 28 Februari 2018.

Misalnya hari Senin-Selasa jilbab harus menggunakan warna khaki polos tanpa motif. Kemudian hari Rabu sampai Jumat jilbab warna hitam.

"PNS/PPPK Wanita PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif/corak," tulis poin a dalam Surat Edaran tersebut yang dikutip Kamis (8/2/2024).

#vvc/bin







 
Top