JAMBI -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) pimpinan Camelia Puji Astuti dan beberapa penggugat lainnya.

Gugatan tersebut ditujukan atas pengesahan pendirian badan hukum Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77) dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat. 

Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka keputusan atas pengesahan badan hukum kedua yayasan tandingan a quo dinyatakan batal dan mengharuskan Menkumham untuk mencabutnya.

Dalam amar putusan perkara Nomor 344/G/2023/PTUN.JKT, dibunyikan bahwa mengadili pertama menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima.

Kedua, dalam penundaan menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat.

Ketiga, pokok sengketa mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya menyatakan batal, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut objek gugatan.

Sebagaimana diketahui, pada 28 Juli 2023, para penggugat yang berasal dari unsur Pengurus Yayasan, Rektor, Dosen, dan Tenaga Kependidikan, melalui Kuasa Hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, mengajukan gugatan terhadap surat pengesahan pendirian badan hukum YPJ 77 dan YPBJ yang dikeluarkan oleh Menkumham ke PTUN Jakarta.

Para penggugat menilai, surat pengesahan pendirian badan hukum kedua Yayasan di atas yang merupakan objek gugatan bertentangan dengan berbagai regulasi, asas-asas hukum, dan memuat kecacatan yang sangat nyata. 

Pertama, bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan. Kedua, bertentangan dengan PP Pelaksanaan UU Yayasan, Ketiga, mengandung cacat prosedur dan substansi serta ke-empat, melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam konteks cacat prosedur misalnya, Majelis Hakim perkara nomor 344/G/2023/PTUN.JKT yang dipimpin Hastin Kurnia Dewi SH MH dengan Hakim Anggota Yustan Abithoyib SH dan Ridwan Akhir SH MH menilai, Menkumham terbukti melanggar prosedur, karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan. 

Begitu juga dalam konteks pelanggaran AUPB, Objek Gugatan terbukti melanggar asas kecermatan, karena Menkumham tidak cermat dalam menetapkan suatu Keputusan dan/atau Tindakan, sehingga memberikan ruang adanya dualisme badan penyelenggara Universitas Batanghari (UNBARI) dan konflik yang berkepanjangan atas pengelolaan UNBARI.

Guru Besar Hukum Tata Negara selaku Senior Partner INTEGRITY Law Firm dan Ketua Tim Kuasa Hukum Para Penggugat, Prof Denny Indrayana mengatakan, ini artinya, peluang penggugat untuk dapat mengelola, membina, maupun menaungi kembali UNBARI yang sudah berjalan selama belasan tahun sebelumnya semakin besar, meski terdapat kemungkinan pihak lawan akan mengajukan banding atas putusan ini.

“Tetapi, kami yakin dan optimis, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara a quo, sulit untuk dibantah, dan sudah menghadirkan keadilan,” tulisnya dalam siaran pers-nya pada Kamis (22/2/2024).

Selain itu, pihaknya juga turut mengadvokasi dalam mengajukan Gugatan ke PTUN Jakarta, INTEGRITY Law Firm yang berkantor di Jakarta dan Melboune, Australia ini juga sedang mewakili YPJ berperkara di Pengadilan Negeri Jambi sebagai Tergugat, dalam Perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.

#ant/bin





 
Top