JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sekitar 15 persen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berusia di atas 55 tahun.

Ia mengatakan bahwa angka tersebut disebabkan karena rendahnya minat masyarakat untuk menjadi anggota KPPS.

“Masih ada sekitar 15 persen petugas (KPPS) yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas,” ucap Nadia, Kamis (15/2/2024).

Berdasarkan data yang ada, sejumlah anggota KPPS juga tercatat memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Nadia menerangkan bahwa terdapat sejumlah anggota KPPS yang melakukan berobat jalan dan meninggal dunia berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan, baik di klinik, rumah sakit, maupun  puskesmas.

Sebanyak empat petugas meninggal dunia dan kematian tersebut telah diverifikasi. Sayangnya, ia tidak merinci wilayah tugas anggota KPPS yang meninggal.

“Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat,” jelasnya.

Nadia bilang, pihaknya melakukan sejumlah upaya mengurangi risiko masalah kesehatan saat KPPU bertugas, termasuk melakukan skrining kesehatan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS.

Selain itu, syarat yang diajukan juga dibatasi, seperti batas usia mulai dari 20-55 tahun. Anggota yang diterima juga diutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbid atau penyakit kronis, seperti penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.

#kpc/bin






 
Top