JAKARTA -- Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya Bekasi, Jawa Barat, tahun 2020 sampai 2022. 

Kejadian korupsi dana bantuan PIP kuliah ini berawal dari Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan PIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang terbagi menjadi dua dana bantuan.

Dua jenis bantuan itu yakni biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 setiap sementer, uang biaya hidup sebesar Rp 4.200.000 pada 2020. Uang sebesar Rp 5.700.000 pada 2022. Keduanya dibayar setiap semester.

“Pemberian dana PIPK dilakukan dengan dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Senin (4/3/2024) malam.

Ia mengatakan kedua tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar Kuliah Universitas Mitra Karya yakni Hari Jogya selaku Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 hingga 2024, dan rektor periode 2019-2021, Suroyo. 

Atas perbuatan korupsi Jogya dan Suroyo, negara mengalami kerugian sebesar Rp 13,024 miliar. “Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” ujar Ketut.

Kedua rektor ini melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di rumah tahanan Negara kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan. “Sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2024," kata Ketut.

#tpc/bin

 
Top