JEPARA, JATENG -- Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara oleh Bupati Jepara dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Edy mengaku tidak mengerti sangkaan terkait dengan dugaan disiplin kategori berat.

"Terkait dugaan melanggar disiplin berat saya belum dijelaskan saya tidak bisa ngomong. Tanyakan ke Mas Ony (Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKD Jepara, Ony Sulistijawan), yang disangkakan apa itu. Saya tidak bisa ngomong, saya belum bisa dijelaskan," jelas Edy saat dimintai konfirmasi awak media lewat sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

"Laporan gubernur sangkaan disiplin itu apa saya juga tidak ngerti," sambungnya dalam nada bingung.

Edy mengakui sempat diperiksa oleh KASN atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut pada bulan Juni 2021 lalu. Namun Edy tidak mengetahui secara jelas yang dimaksud dengan melanggar disiplin kategori berat tersebut.

"Yang disangkakan saya juga belum tahu, tapi setahu saya sudah pernah dipanggil ke KASN masalah pelanggaran berat itu, disangkakan itu lagi saya, nggak ngerti. Saya minta penjelasan yang mengeluarkan SK Pak bupati ataupun BKD," ungkapnya.

Edy mengatakan saat menjadi Sekda Jepara, dia bekerja sesuai dengan aturan dan kewenangan. Edy pun menyebutkan tidak pernah cuti saat bertugas menjadi Sekda. Dia pun menerima jika sekarang dibebastugaskan sementara diduga melanggar disiplin kategori berat.

"Kalau saya bekerja, menurut saya ya sesuai tupoksi. Menurut saya, saya tidak pernah tidak masuk kerja, cuti saja tidak pernah. Saya melaksanakan semua tugas, saya juga nggak pernah mencuri. Saya nggak tahu disangkakan apa, disangkakan disiplin berat, yang tahu BKD-nya. Karena saya tidak mengerti," ucap Edy.

"Sebagai pegawai diberhentikan tugas ya berhenti gitu saja," sambungnya.

Edy mengaku heran karena surat keputusan pemberhentian dibebastugaskan diberikan secara mendadak. Dia mengaku mendapat SK tersebut pada Senin (9/8/2021) pukul 15.00 WIB. Baru keesokan harinya dia mengaku melepaskan tugas sebagai Sekda.

"Saya menerima surat itu mendadak dan tidak mengerti. Tapi mendapatkan surat untuk dibebastugaskan sementara sebagai sekda, ya saya tidak melaksanakan tugas Sekda begitu saja," ucapnya.

"Tanggal 9 (9/8/2021-red) saya menerima SK, tanggal kemarin Senin masih tugas. Saya menerimanya sore berhenti tugas semenjak tanggal Selasa (10/8). Karena sore jam 3 baru menerima surat," sambungnya.

#dtc/bin




 
Top