JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Karen mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan dirinya telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
“Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Maryono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
Menurut majelis hakim, surat dakwaan penuntut umum KPK telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dengan tidak diterimanya nota keberatan dari Karen Agustiawan dan tim hukumnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa KPK melanjutkan pokok perkara di dalam persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan disebut melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara 113 juta dollar AS ini dilakukan bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60 dollar AS,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Februari 2024.
Jaksa menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Karen Agustiawan adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Menurut Jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Selain itu, Karen Agustiawan juga tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Pasalnya, terjadi over supply sehingga tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.
Atas tindakannya, Karen Agustiawan diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016,65 dollar AS. Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
#kpc/bin