JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen mengaku kecewa atas putusan tersebut.

"Namanya eksepsi ditolak kan pasti kecewa ya?," kata Karen seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).

Karen mengaku tak mendapatkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurutnya, dia selaku terdakwa seharusnya memperoleh laporan BPK tersebut.

"Cuman tadi saya agak kaget waktu kami seolah-olah kok tidak boleh mendapatkan laporan BPK, padahal itu merupakan barang bukti dakwaan. Saya pikir kalau misalnya laporan BPK atas kerugian negara itu saya sebagai terdakwa harus mendapatkannya, karena ini kan bagaimana cara menghitungnya," kata Karen.

Ia berharap mendapat keadilan dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan dia sebagai CEO Pertamina wanita pertama yang dijadikan tersangka atas kontrak yang sudah tak berlaku.

"Dan seperti yang tadi Pak penasehat hukum sampaikan bahwa ini harus fair trial ya, jadi yang saya harapkan ini juga fair trial, dan saya juga ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Cuman saya tadi tersenyum aja kan," kata Karen.

"Kalau dulu mungkin waktu saya diangkat menjadi Dirut saya ini adalah sampai masuk ke MURI, wanita pertama menjadi CEO di dunia migas. Dan sekarang saya juga tertawa, ini bisa-bisanya nanti saya adalah CEO pertama, wanita, yang dijadikan tersangka atas kontrak yang sudah tidak berlaku. Jadi ada conflicting nih, bahwa ada orang menjadi tersangka atas kontrak yang sudah tidak berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Maryono memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar Senin (18/3/2024) depan.

"Silakan sebagaimana hasil putusan sela ini karena tidak dapat diterima dan dari penasehat hukumnya, penuntut umum membuktikan, menghadirkan saksi dan barang bukti tanggal 18 Maret 2024 agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim Maryono.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair itu lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," Kata ketua majelis hakim Maryono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).

Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," ujar hakim.

#dtc/bin

 
Top