HARI INI, Kamis (16/6/2022), Rumah Gadang Datuak Bandaro Kayo Tampuak Tangkai Nagari Tuo Pariangan, Kabupaten Tanahdatar melaksanakan Acara Mendirikan Gelar Adat Kehormatan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH., SIK., MH. Gelar Adat Kehormatan dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau itu adalah Tuanku Bandaro Alam Sati.

Sehingga setelah acara Mendirikan Gelar Adat  Kehormatan ini dan kemudian "Dilewakan" nanti pada tanggal 1 Juli 2022 maka nama lengkap Kapolda Sumbar adalah Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH., SIK., MH gelar Tuanku Bandaro Alam Sati. Sedangkan untuk isteri kapolda yaitu Merthy Kushandayani Teddy juga diberikan Gelar Adat Kehormatan yaitu Puti Sibadaya Alam.

Gelar Adat Kehormatan ini adalah gala sangsako yang diberikan kepada tokoh-tokoh yang berjasa kepada Minangkabau. Tokoh yang sudah berjasa memberikan kemaslahatan kepada masyarakat Minangkabau, baik di ranah maupun di rantau.

Gala sangsako pernah diberikan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Ibu, Soesilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani, Syamsul Maarif dan Ibu, Anwar Nasution dan Ibu serta tokoh-tokoh lainnya.

Keputusan pemberian gelar kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan istrinya ini diprakarsai dan didukung penuh oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. Proses pemberian Gelar Adat Kehormatan ini tidak pula tiba-tiba, tetapi setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang sehingga akhirnya sampai pada acara Mendirikan Gelar Adat di Nagari Tuo Pariangan, Tanahdatar ini.

Rencana pemberian Gelar Adat Kehormatan ini pun telah pula dibahas dan disepakati sebelumnya oleh LKAAM Kabupaten Tanahdatar bersama ninik mamak pada tanggal 27 Februari 2022 bersamaan dengan penyelenggaraan Raker LKAAM Sumbar yang diselenggarakan di Batusangkar 27-28 Februari 2022.

Ada beberapa alasan yang kuat dan mendasar bagi LKAAM Provinsi Sumbar bersama LKAAM Kabupaten Tanahdatar sepakat memberikan Gelar Adat Kehormatan kepada Kapolda Sumbar Bapak Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Karena jasa dan perhatian Kapolda kepada masyarakat dan ranah Minangkabau.

Pertama, yang paling strategis adalah ditandatanganinya MoU atau Nota Kesepahaman antara Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan Ketua LKAAM Sumbar Dr. Fauzi Bahar Datuak Nan Sati tentang Restorative Justice yaitu Keadilan Restorative.

MoU ditandatangani dalam Raker LKAAM Sumbar di Hotel Emersia Batusangkar pada 27 Februari 2022. Restorative justice ini sangat penting, karena sudah lama diinginkan oleh ninik mamak.

Karena dengan penyelesaian perkara di luar jalur hukum dan jalur pengadilan ini, maka pintu terbuka sangat lebar untuk ninik mamak membela anak kemenakannya. Melalui pola restorative justice ini kedua pihak yang berperkara mendapatkan keadilan yang setara dan diharapkan pula menghapus dendam antara pihak-pihak yang berperkara.

Restorative justice berbasis ninik mamak ini akan mempermudah jalan perdamaian karena setiap kemenakan pasti ada mamak. Maka penyelesaian perdamaian yang dilindungi mamak akan sangat sesuai dengan adat Minangkabau.

Dan dalam pelaksanaan hasil perdamaian itu dapat pula dikawal oleh ninik mamak dalam kehidupan sehari-harinya. Kedua, jasa Kapolda Sumbar dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dimana pada awalnya tingkat capaian vaksinasi Sumbar termasuk rendah baik vaksinasi tahap 1 maupun tahap 2, apalagi booster.

Namun setelah turun tangan kapolda bersama jajarannya di polres hingga polsek serta babinkamtibmas, maka capaian vaksinasi Covid-19 di Sumbar meningkat tajam hingga di atas 97 persen. Dengan capaian vaksinasi Covid-19 yang tinggi, berkat dukungan kapolda dan jajaran kepolisian, telah menyelamatkan anak kemenakan dari ninik mamak.

Dengan vaksinasi telah membuat daya tahan tubuh anak kemenakan menjadi tinggi dan kuat melawan Covid-19. Inilah peran yang sangat luar biasa dari kepemimpinan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Ketiga, sikap tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terhadap anggota polisi yang membekingi penyakit masyarakat dan membeking perusak lingkungan. Kapolda Sumbar sangat tegas dengan menindak anak buahnya yang terlibat judi, terlibat narkoba, beking maksiat, tambang ilegal dan penebangan hutan secara liar.

Semua tindakan tegas kapolda itu patut diacungi jempol. Hal ini ditindaklanjuti dengan memberantas peredaran narkoba. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan generasi muda, anak kemenakan dari ninik mamak.

Keempat peran Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang sangat penting adalah merangkul seluruh anggota NII yang terpapar paham terorisme. Mereka adalah anak kemenakan dari Ninik Mamak yang disadarkan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Upacara Cabut Bai’at NII ini telah dilaksanakan di Dharmasraya, Tanahdatar dan Limapuluh Kota. Ratusan mereka yang terpapar paham teroris NII itu dirangkul oleh jajaran kapolda Sumbar dan dimaafkan setelah upacara Cabut Bai’at. Alhamdulillah, mereka dirangkul kembali bersama-sama kembali membangun daerah dan bangsa dalam kerangka NKRI.

Itulah dasar-dasar diberikannya Gelar Adat Kehormatan Tuanku Bandaro Alam Sati kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, yang telah banyak berjasa kepada anak kemenakan Ninik Mamak Sumatera Barat. Peran dan jasa kapolda ini tidak dapat dinilai dengan materi, tetapi bernilai secara immateril dalam menyelamatkan masa depan anak kemenakan Minangkabau.

Kita mendoakan semoga kedepannya karir Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang bergelar Tuanku Bandaro Alam Sati ini makin berkilau kedepannya. Sehingga jasa baik yang telah diperbuat Tuanku Bandaro Alam Sati selama di Minangkabau dapat pula disebarkan kepada masyarakat yang lebih luas lagi.

Tentunya sebagai Tuanku Bandaro Alam Sati, Bapak Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tidak akan melupakan Minangkabau, tidak akan melupakan Sumatera Barat dan tentunya juga tidak akan melupakan anak kemenakannya di ranah Minangkabau tacinto ini. Insya Allah.

#novitri selvia/pdk/red






 
Top