f: tangkapan layar TikTok matarakyatsumbar

PADANGPARIAMAN, SUMBAR -- Tindakan tegas aparat kepolisian terhadap pelaku tindak penyalahgunaan narkoba tidaklah pandang bulu. Terkini, giliran oknum aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman diciduk terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Oknum pejabat dimaksud berinisial AS (54), menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Pemkab Padang Pariaman. Ia ditangkap di sebuah biro perjalanan wisata yang berada di Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sabtu (18/6/2022) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan AS  ini berawal dari laporan warga.

Kepada awak media, Minggu (19/6/2022), Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal, mengungkapkan, lokasi penangkapan AS dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu sehingga membuat warga resah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman menuju lokasi.

Setiba di lokasi, tim melihat seorang laki-laki berada di dalam kantor biro wisata tersebut. Laki-laki tersebut tak lain adalah AS, kemudian tim langsung masuk dan mengamankan sang pejabat. 

Saat penangkapan, tim menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu dan AS mengakui kepemilikan barang haram itu. Selanjutnya, tim memanggil warga untuk menyaksikan penggeledahan terhadap AS.

"Kemudian tim menemukan kembali dua paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku, satu timbangan digital dan barang bukti lainnya," papar Nofridal.

Barang bukti (BB) yang disita polisi, di antaranya tiga paket sabu, 12 belas plastik klip, satu korek api matches serta dua telepon seluler (ponsel).

Kemudian uang tunai Rp96 ribu, satu timbangan digital, dua dompet, satu alat hisap sabu (bong) dan tujuh sedotan (pipet).

Hasil interogasi polisi, diketahui bahwa AS yang berperawakan kurus itu sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama alias sudah berstatus residivis atau "R".

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi kepada awak media setempat menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjerat sang bawahan kepada polisi.

“Ini kasus narkoba, kita lihat saja keputusan pengadilannya seperti apa, yang jelas kami tak akan ikut campur,” tegasnya.

#ksb/bin



 
Top