JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menuntaskan kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina sampai ke akarnya. Seiring hal tersebut, KPK terus mengebut pencarian bukti-bukti.

"Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan, baik itu dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Ali mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pemanggilan beberapa saksi dalam kasus ini. Keterangan para saksi diyakini bisa mendalami tudingan penyidik kepada para tersangka.

"Terkait dengan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kemudian nanti konstruksi perkaranya seperti apa, pasal-pasal yang diterapkan, tentu kami nanti akan sampaikan pada saatnya setelah pengumpulan dan bukti-bukti ini cukup ya," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menduga dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011 sampai 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.

#dav/bin




 
Top