PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang) kembali melanjutkan proses kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020 yang sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan dari tersangka.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang atas nama Ilham Maulana.

"Praperadilan tersangka telah ditolak oleh hakim pada Senin lalu, kini kami fokus untuk segera merampungkan penyidikan kasus," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Rabu (22/6/2022).

Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa para saksi yang berkaitan dengan kasus untuk perlengkapan berkas, total saksi yang sudah diperiksa hingga sekarang lebih dari seratus orang.

Dedy juga menceritakan pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap Ilham Maulana untuk diperiksa.

"Sejak berstatus sebagai tersangka yang bersangkutan belum pernah diperiksa, kami telah mengirim surat pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi," jelasnya.

Ia berharap tersangka bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan ketiga dari penyidik, karena jika tidak dipenuhi juga maka pihaknya mempertimbangkan upaya paksa.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya, pihak penyidik juga terus merampungkan berkas kasus agar bisa diserahkan ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya, pemrosesan terhadap kasus dugaan korupsi itu sempat tertunda karena tersangka mengajukan praperadilan terhadap Polresta Padang ke pengadilan.

Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang memutus perkara praperadilan tersebut pada Senin (20/2/2022).

Dalam putusannya hakim tunggal PN Padang Khairuluddin menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tersangka Ilham Maulana melalui penasehat hukumnya.

Kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang yang telah ditangani Polresta Padang sejak April 2021 berawal dari laporan masyarakat.

Laporan menyebutkan bahwa ada dugaan penyelewengan dana sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, hingga Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.

Dana pokir yang dicairkan sebagai bantuan di tengah pandemi COVID-19 itu menjadi persoalan karena diduga tidak dicairkan sebagaimana mestinya kepada warga penerima.

#ant/red




 
Top