AGAM, SUMBAR -- Setelah menangkap pria inisial MW yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Tiku pada Kamis (23/6/2022) lalu, maka pada Jumat (24/6/2022) malam jajaran Satresnarkoba Polres Agam kembali meringkus seorang kurir sabu di Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kali ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH menangkap pelaku berinisial RP (37) warga Jorong Sago Kenagarian Manggopoh.

Dari pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 helai celana jeans panjang merk Blackborn warna biru muda dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi BA 3461 WD.

Penangkapan RP dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah kepada awak media, Sabtu (25/6/22) pagi.

Ia menyebutkan, dari informasi masyarakat tersangka RP sebelumnya memang telah dicurigai sebagai kurir yang sering mengantarkan narkotika jenis sabu kepada penikmat.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba bersama personil langsung  bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ternyata informasi yang diberikan masyarakat tersebut memang benar, hingga tim berhasil menangkap RP ketika hendak melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya.

Dijelaskan, di lapangan tim berhasil mengamankan RP saat menunggu pelanggarannya di atas sepeda motor, tepatnya di wilayah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Manggopoh Nagari Manggopoh.

Saat itu tim langsung menghentikan perbuatan RP yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba.

Setelah berhasil mengamankan RP, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor RP dengan disaksikan masyarakat dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, awalnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu berbungkus plastik putih di atas tanah. Diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap. 

Penggeledahan terhadap RP berlanjut dan barang bukti kedua ditemukan berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam saku celana sebelah kanan depan yang dikenakan RP. 

Saat dilakukan interogasi RP mengakui bahwa barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka berikut BB dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ditegaskan Aleyxi, sesuai instruksi pimpinan Polri dan Kapolres AKBP Ferry Ferdian, SIK, jajaran Polres Agam mengedepankan operasi berantas peredaran narkoba. "Itu akan menjadi salah satu agenda utama kami," ungkapnya.

Ia juga menyatakan, dengan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat, Insya Allah jajaran Satresnarkoba Polres Agam bisa memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

Atas perbuatannya, urai Aleyxi, tersangka RP disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. 

#rel/red





 
Top