PADANG -- Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (27/6/2022) mendatang.

“Tinggal pelimpahan. Insya Allah pada Senin 27 Juni 2022 berkas akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Budi Sastera, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang menangani perkara tersebut kepada awak media di Padang, Rabu (22/6/2022) sore.

Budi menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah. Untuk tersangka AS satu berkas sementara tersangka D dan tersangka N satu berkas.

“Dipisah untuk penguatan pembuktian saat sidang nanti karena perannya beda-beda. AS perannya sebagai Ketua. Tapi perbuatannya sama, mereka melakukannya bersama-sama,” ungkap Budi yang kini juga menjabat Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Ketua KONI Padang, dan Bendahara KONI Padang.

Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan Dispora Padang, memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang dan Bendahara KONI Padang memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.

Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober. 

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Pada Jumat (31/12/2021) lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi (AS), Davitson (D) dan Nazar (N).

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117.000.000.

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5/2022) lalu, dua dari tiga tersangka yakni D dan N langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang. Sementara tersangka AS tidak datang dengan alasan sakit

Seminggu setelah itu, Senin (23/5/2022) tersangka AS akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang.

Sebelumnya, pada Selasa (17/5/2022), kepada sejumlah awak media di Padang, tersangka AS yang diketahui sebagai mantan Ketua KONI Padang mengungkapkan bukti baru. Dua mantan pejabat utama Kota Padang kala ia masih Ketua KONI yakni Wali Kota Padang, Mahyeldi serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Andri Yulika disebut terlibat dalam kasus yang membelit dirinya tersebut.

Bukti yang diungkapkan tersebut berupa kutipan percakapan antara dirinya selaku mantan Ketua KONI Padang yang kala itu merangkap Bendahara PSP Padang,  dengan Mahyeldi yang kini menjabat Gubernur Sumbar dan Andri Yulika  yang kini menjabat Asisten III Setdaprov Sumbar.

"Tanggal 31 Oktober 2017 pukul 10.09 WIB saya menghubungi Pak Mahyeldi, melalui pesan WhatsApp yang mengingatkan soal bantuan untuk PSP Padang," ungkap AS.

Dalam pertemuan dengan awak media kala itu, AS membeberkan bunyi percakapan dengan Wali Kota Padang enam tahun lalu. "Aslm pak... Sekedar mengingatkan utk bantuan PSP Padang jgn dipangkas pak". kata Agus.

Pada waktu itu, dibalas Mahyeldi pukul 11.13 WIB. "Ada evaluasi dari gub, kita usahakan agar tidak dipangkas, tapi titip melalui KONI." Lalu pukul 11.20 WIB, Agus menjawab "makasih pak".

Selanjutnya, menurut Agus, agar PSP Padang tetap mendapat bantuan dana hibah tiap tahunnya dari BPBD Kota Padang, Andri Yulika selaku Kepala BPKAD Kota Padang, menyarankan melalui KONI.

Kemudian sebut Agus lagi, ia menghubungi Andri Yulika melalui pesan WhatsApp pada 29 Mei 2019 pukul 14.08 WIB. "Utk psp apabila di APBD-P 2019 dapat, apakah di thn 2020 masih bisa dapat?", tulis Agus.

"Biar dapat tiap tahun baik nyo melalui koni da", tulis Andri Yulika menjawab pesan pertanyaan AS itu.

Menanggapi namanya disebut-sebut oleh AS, Gubernur Sumbar Mahyeldi yang dimintai konfirmasi awak media di Padang pada Selasa (17/5/2022) enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyerahkan persoalan ini ke pihak yang berwenang.

“Biarkan sedang berjalan, kan sudah di sana (kejaksaan),” kata politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu singkat.

#red





 
Top