PADANG -- Pemilik wisma di kawasan jalan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, penuhi panggilan Satpol PP Kota Padang terkait adanya temuan pasangan bukan suami istri menginap di wisma tersebut, Rabu (22/06/2022). 

"Pemilik telah memenuhi panggilan kita, kita sudah sampaikan terkait Perda yang dilanggar, yakni Perda Trantibum dan juga terkait perizinan yang tidak sesuai aturan," ungkap Syafnion, Kabid P3D. 

Dijelaskan Syafnion, pemilik telah mengakui kesalahannya dan siap untuk mematuhi segala aturan tentang perhotelan yang berlaku di Kota Padang sesuai perizinan. 

"Pemilik tadi sudah menyampaikan ke kita, akan ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disana dan sudah membuat surat penyataan tidak akan mengulangi, serta siap nantinya menerima sanksi yang lebih berat dari Pemko Padang, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan,"jelasnya.

#rel/bin






 
Top