PADANG -- Gegara giat bakar sampah, seorang pelaku usaha air galon di kawasan Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang terpaksa berhadapan dengan pasukan penegak Perda di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Lho, kok bisa?

Olala! Rupanya aksi giat bakar sampah yang aktif dilakoni boss depot air galon ini tidak dibarengi pengetahuan tentang hukum dan perundang-undangan yang berlaku di kota yang saat ini dipimpin Walikota Hendri Septa bersama wakilnya Ekos Albar. 

Dalam hal ini yang menjadi konteks permasalahan bukan soal rajinnya ia membakar sampah, namun lebih merujuk pada lokasi dimana ia membakar sampah, yaitu di pangkal pohon pelindung dekat depot air galonnya. Posisi pohon persis di pinggir jalan, di atas trotoar. 

Pria tersebut disangkakan telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pohon Pelindung. Atas perbuatannya, pada Senin (19/6/2023) kemarin, boss air galon tersebut harus memenuhi surat panggilan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bakar Sampah Secara Terbuka? Perhatikan Hal-hal Ini...

Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, perilaku pemilik depot air galon tersebut diketahui setelah adanya laporan dari warga setempat. Warga resah lalu melaporkannya lantaran kerap dilihat membakar sampah pada pangkal pohon pelindung di depan depot air galonnya.

"Diduga pemilik telah berulang kali membakar sampah di pangkal pohon pelindung tersebut, jika dibiarkan, pohon pelindung akan rusak dan bisa mengakibatkan bencana bagi warga sekitar ataupun bagi warga yang melintas di dekat sana," ujar Mursalim. 

Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, sebelum dilakukan pemanggilan Tim Mediasi Satpol PP telah diturunkan ke tempat kejadian guna membuktikan kebenaran laporan warga.

"Saat anggota di lokasi, ia sempat berkilah bahwa yang melakukan pembakaran bukanlah dirinya. Bahkan ia menuduh yang membakar itu adalah orang dengan gangguan jiwa" terangnya.

Setelah dilihatkan bukti rekaman video yang didapatkan oleh petugas, akhirnya boss depor air galon itu tak bisa berkilah lagi dan terpaksa berurusan dengan Penyidik Satpol PP Kota Padang.

"Karena perbuatan pelaku bisa mencelakakan orang banyak, maka terhadapnya kita lakukan proses tipiring. Ia disangkakan telah melakukan pelanggaran pasal 21 huruf c dan Pasal 24 ayat 1 Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 dan disanksi sesuai dengan ketentuan di Perda tersebut," jelas Kasat Pol PP Padang.

#rel/ede





 
Top