JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal di Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) periode 2019 sampai 2021. Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief kembali diperiksa sebagai saksi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Andi Arief diperiksa untuk tersangka mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan tersangka lainnya.

"Hari ini, Senin 19 Juni 2023, pemeriksaan saksi TPK terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada perusahaan umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021, untuk tersangka AGM dkk," kata Ali, Senin (19/6/2023).

Selain Andi, KPK memeriksa juga saksi lainnya. Yakni, Ariyanto dari pihak swasta.

Pantauan awak media, Andi Arief sudah tiba di Gedung KPK pada pukul 09.25 WIB. Ia mengaku tidak tahu soal dugaan duit suap pada kasus ini mengalir ke musyawarah daerah (Musda) Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

"Nggak, kalau yang saya baca mengalir ke kepentingan dia. Yang mana kepentingan  dia saya nggak tahu, saya nggak dengar dulu ya?," kata Andi.

Ia menegaskan tak ada aliran dana untuk Musda. Namun, Andi mengaku tak tahu jika ada suap digunakan Abdul Gafur untuk kepentingan pribadi.

"Nggak ada kalau ke Musda, nggak ada. Kalau kepentingan pribadi saya nggak tahu itu. Namanya juga pribadi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus korupsi terkait dana penyertaan modal di Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) periode 2019 sampai 2021. Uang korupsi kasus itu diduga mengalir ke kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut diketahui merupakan mantan Bupati PPU bernama Abdul Gafur Mas'ud. Dia menerima aliran uang Rp 6 miliar di mana sebagian uang korupsi itu digunakan untuk pelaksanaan Musda Partai Demokrat.

"AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Alexander mengatakan kasus ini berawal saat penyidik KPK melakukan pengembangan di kasus suap yang melibatkan Abdul Gafur pada 2022. Saat itu, Abdul Gafur ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Pengembangan kasus itu mengungkap adanya kerugian negara yang diduga diakibatkan oleh Abdul Gafur. Kerugian negara itu berkaitan perizinan Abdul Gafur selaku Bupati PPU kala itu yang mencairkan dana penyertaan modal kepada tiga perusahaan umum daerah (Perumda).

Alexander mengatakan ada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan oleh Pemda Penajem Paser Utara. Ketiga BUMD itu lalu berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang masing-masing bernama Perumda Benuo Taka, Pemuda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Abdul Gafur, lewat wewenangnya sebagai Bupati PPU kala itu, diduga melakukan pencairan dana kepada tiga Perumda tersebut. Namun, pencairan dana itu tidak melewati serangkaian kajian hingga menyebabkan kerugian negara.

"Timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 14,4 miliar," ujar Alexander.

#dtc/azh/haf/bin





 
Top