JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (16/6/2023). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan surat pemanggilan sudah dikirim ke SYL. Dalam surat tersebut, KPK mengundang dengan agenda permintaan keterangan yang dijadwalkan pukul 09.30 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ”Kami berharap yang bersangkutan (SYL) bisa hadir memenuhi undangan dimaksud,” ujarnya, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Namun, SYL tak bisa memenuhi panggilan KPK pada hari ini karena sedang menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India.

Setelah itu, ada rencana kunjungan ke RRT dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerjasama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian. SYL mengatakan telah meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 27 Juni 2023.

Ali Fikri belum mau menjelaskan materi dalam agenda permintaan keterangan terhadap SYL. Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi di Kementan masih tahap penyelidikan. Karena itu, KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait substansi kasus. ”Perkembangannya nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya bakal mengungkap semua dugaan korupsi di Kementan. Namun, dia belum mau menjelaskan secara lebih terperinci apa saja kasus korupsi yang dimaksud. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu berjanji akan menyampaikannya pada saat yang ditentukan.

Firli mengklaim pihaknya telah bekerja sesuai asas-asas pelaksanaan tugas pokok yang diatur undang-undang. Di antaranya, asas akuntabilitas dan transparansi. ”Saya kira nanti Anda ikuti saja (perkembangan kasus dugaan korupsi di Kementan, Red),” paparnya.

Disinggung mengenai motif politik di balik pengusutan kasus di Kementan, Firli langsung menepisnya. Menurutnya, KPK merupakan lembaga negara yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan apa pun. ”Dengan kekuasaan saja tidak terpengaruh, apalagi isu dan fitnah. Apa yang terjadi di KPK sepenuhnya adalah proses hukum,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Nama Mentan SYL turut disebut-sebut. Informasi dari internal KPK, dugaan korupsi di Kementan terkait masalah penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPj) yang masuk kategori kerugian keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor). Ada pula kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap-menyuap.

SYL tidak sendirian. Kasus tersebut diduga juga melibatkan KSD (Sekjen Kementan) dan HTA (direktur Pupuk Pestisida 2020–2022/direktur Alat Mesin Pertanian 2023). Ketiganya ditengarai telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. 

#jwp/bin





 
Top