BANYUMAS, JATIM -- Polisi menangkap ayah kandung E (25) wanita pemilik empat kerangka bayi yang ditemukan terkubur di sebuah kebun kosong di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan pihaknya menangkap ayah kandung E yang kabur usai temuan kerangka bayi pada Kamis (15/6/2023) lalu.

"(Ayah kandung E) Ditangkap pada Sabtu (24/6) malam masih di wilayah Kabupaten Banyumas. Tetapi untuk saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus saat dihubungi melalui telepon, Minggu (25/6/2023).

Agus belum menjelaskan detail soal hubungannya ayah kandung E dengan temuan empat kerangka yang terkubur di kebun kosong tepian Sungai Banjaran ini.

"Untuk informasi lengkapnya akan kita gelar perkara besok. Saat ini kita masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan. Besok kemungkinan akan kita gelar ke TKP," ungkapnya.

Sebagai informasi, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, digegerkan dengan temuan kerangka bayi manusia pada Kamis (15/6/2023) lalu. Enam hari kemudian, warga kembali temukan tiga kerangka tulang bayi tidak jauh dari lokasi temuan pertama.

Usai kejadian tersebut polisi telah memeriksa enam orang saksi. Satu di antaranya saksi berinisial E (25) diamankan polisi setelah mengaku sebagai pemilik bayi tersebut.

Dari keterangan saksi tersebut, kemudian polisi memburu seorang DPO yang diduga ayah kandung korban. Polisi juga menduga masih ada kerangka bayi yang belum ditemukan dan dikubur oleh E sehingga penggalian masih dilakukan oleh tim Inafis Polresta Banyumas.

#dtc/bin



 
Top