PATI, JATENG – Pihak kepolisian mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan Mashuri (45) terhadap istri sirinya, Budiati (31) hingga menyebabkan kematian. Korban ditemukan tewas dalam posisi masih memeluk bayinya.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, motif tersangka kerap kali menghajar istri sirinya itu lantaran curiga ada pria idaman lain.

Terakhir kali, keduanya cekcok setelah tersangka tidak diperbolehkan memegang dan mengecek ponsel korban.

“Tersangka cemburu buta dan curiga korban berselingkuh. Korban juga menolak handphonenya dipegang tersangka,” kata Onkoseno, Sabtu (17/6/2023), dilansir dari Kompas.

Peristiwa bermula pada Jumat (9/6/2023) saat terjadi pertengkaran hebat antara tersangka dengan korban di rumah hingga berujung penganiayaan.

Setelah melakukan penganiayaan, pada Minggu (11/6/2023) tersangka pergi meninggalkan rumah.

Kemudian, pada Rabu (14/6/2023) malam, saat tersangka kembali pulang, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Saat pulang ke rumah, pelaku kebingungan lantaran menemukan istrinya sudah meninggal dunia.

Ketika itu ketiga anak korban kondisinya lemas.

Bahkan si anak bungsu yang masih dalam pelukan korban mengalami dehidrasi dan harus dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati.

“Korban ditemukan di atas kasur sudah kaku meninggal dunia,” ucapnya.

Menurut Onkoseno, korban diduga meninggal pada Selasa 13 Juni 2023.

“Jadi setelah itu anak-anaknya terlantar, makan seadanya yang ada di kulkas hingga akhirnya ditemukan,” ungkapnya.

Ia menyebut, korban tidak langsung meninggal usai mengalami kekerasan fisik.

“Luka-luka memar akibat sering dipukuli hingga muncul luka dalam yang memicu korban meninggal. Terlebih korban kondisinya belum fit usai melahirkan,” ungkap Onkoseno.

Hasil otopsi jasad korban, selanjutnya, polisi menggelar olah TKP dan memeriksa saksi-saksi hingga mengotopsi jasad korban pada Kamis (15/6/2023).

Dari hasil otopsi tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD RAA Soewondo Pati ditemukan luka penganiyaan pada fisik korban.

“Hasil otopsi, korban meninggal akibat luka di kepala,” jelasnya.

Jenazah korban kemudian dikebumikan di pemakaman umum Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Pati pada Kamis (15/6/2023) sore.

Pelaku ditetapkan tersangka Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Mashuri sebagai tersangka utama penyebab kematian istri sirinya itu.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sering menganiaya korban hingga luka-luka.

“Jadi korban ini bahasa kasarnya simpanan tersangka. Tersangka ini punya istri sah di wilayah Kabupaten Pati,” ucap Onkoseno.

Saat ini, Mashuri telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#kpc/def





 
Top