#Yandri, S.Pd, M.Pd

Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Padang


NAPZA adalah singkatan dari "narkotika, psikotropika dan zat adiktif". Napza dapat menyebabkan perubahan perilaku dan bisa mengakibatkan ketergantungan jika tidak digunakan sesuai dengan aturan dokter. 

Bertolak dari dampak buruk bahkan kerusakan global akibat tindak penyalahgunaan napza tadi, maka kita hendaknya mematrikan semangat serta menyuntikkan motivasi pada diri kita masing-masing bahwa mencegah, memberantas bahkan menumpas bahaya besar tindak penyalahgunaan narkotika sangatlah "urgent" . 

Jangan biarkan bahaya laten zat perusak generasi penerus bangsa ini menelusup ke sendi-sendi vital negeri ini. "Ayo cegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah!". Bersama kita gelorakan semangat ini, demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi ke depannya. 

Mencegah Penggunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga 

Keluarga yang harmonis adalah impian dari seluruh orang. Tetapi jika lingkungan keluarga salah satunya sudah terlibat dengan narkoba, bagaimana upaya mencegah penyalahgunaan napza pada keluarga?

Dikutip dari situs Kemenkes, keluarga adalah garda pertama dalam pencegahan narkoba. Orang tua memiliki peran penting dalam proses tumbuh dan berkembangnya anak. Melalui keluarga, anak belajar mengenai nilai-nilai dari usia kecil.

BACA JUGA: Sayang Anak? Jauhkan Mereka dari Lingkaran Hitam Narkotika! 

Dalam hal ini, pertama, orang tua tidak perlu segan dalam berkomunikasi dengan anak. Komunikasi memang menjadi hal yang sangat krusial, apalagi bila dihadapkan pada posisi sang anak yang tengah beranjak remaja. Komunikasi intens antara orang tua dan anak sangat penting untuk memberikan pemahaman terhadap anaknya.

Kedua, orang tua harus menjadi pendengar yang baik bagi anak-anaknya. Memasuki usia remaja, problematika hidup mulai dirasakan oleh anak. Di sinilah peran orang tua harus hadir dan siap memberikan solusi atas masalah yang dihadapi

Ketiga, pengawasan dari orang tua dalam berkembangnya anak. Dengan menjadi teman baik bagi anak, orang tua tentunya dapat lebih mudah dengan memberikan pemahaman tentang narkoba. Kesadaran anak terbentuk dari pengawasan dan perhatian orang tua yang telah diberikan.

Pencegahan Narkoba di Lingkungan Masyarakat

Lingkungan masyarakat adalah salah satu seringnya penyebaran narkoba terjadi. Jika lingkungan masyarakat tidak sehat, maka kita sering menemukan napza yang telah menjadi gaya hidup mereka. Tentunya kita tidak ingin terjadi kepada kita karena salah pergaulan, maka bagaimana pula cara mencegah penyalahgunaan napza di lingkungan masyarakat?

Pertama, tentunya tokoh masyarakat diharapkan berperan penting untuk menggerakkan perilaku masyarakat dalam memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan program pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kedua, para tokoh masyarakat harus merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi sosial masyarakat.

Ketiga, para orangtua sedapatnya meninggalkan lingkungan yang membawa dampak negatif bagi diri sendiri.

Keempat, adanya pengawasan secara berkala oleh tokoh keamanan lingkungan.

Kelima, melalui cara membatasi aktivitas jam malam di lingkungan agar tidak terjadinya peredaran narkoba.

Keenam, ketua lingkungan harus bekerjasama dengan pihak kepolisian agar lingkungan masyarakat aman dan terbebas dari penggunaan narkoba.


Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Selain cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga dan masyarakat (lingkungan), tentunya kita juga harus tahu cara mencegah penyalahgunaan di kalangan remaja.  Sebab, orang tua tidak dapat memantau aktivitas anak ketika sedang berada di dalam sekolah.

Maka, bagaimana cara mencegah penyalahgunaan napza di lingkungan remaja dan sekolah? Mengutip buku ‘Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah’ oleh Lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) terdapat sederet upaya pencegahan yang bisa ditempuh. 

BACA JUGA: Pemko Padang Ajak LAN Kolaborasi, Perkuat Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Narkoba

Pertama, adanya komitmen pihak sekolah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dituangkan melalui regulasi/kebijakan.

Kedua, adanya kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pihak sekolah secara rutin atau berkelanjutan.

Ketiga, terbentuknya satuan tugas anti narkoba di sekolah

Keempat, tersedianya bimbingan konseling di sekolah mengenai penyalahgunaan narkoba

Kelima, terdapat himbauan seperti poster, lukisan atau plang bertema anti narkoba di lingkungan sekolah. Agar anak-anak tertanam bahwa narkoba sangat merugikan diri sendiri.

Sebagai referensi bersama, tentunya masing-masing kita perlu mengetahui definisi Napza berikut spesifikasinya. 

Definisi Napza:

1.  Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (UU No. 35 Tahun 2009).

2.  Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

3.  Zat adiktif

Zat adiktif adalah bahan/zat lain, bukan narkotika dan psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik, misalnya nikotin, kafein, PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol), alcohol dan tembakau gorilla.

BACA JUGA: Nah, Ini Dia Fenomena Dilematis Upaya Penegakan Hukum! 

Jenis Narkoba dan Dampak Bagi Pemakai

1. Kokain

Jenis narkoba yang sangat adiktif dan bisa memengaruhi sistem saraf pusat. Dampak yang ditimbulkan adalah depresi atau kecemasan, denyut jantung, tekanan darah, dan suhu tubuh meningkat, kerusakan usus, kehilangan nafsu makan dan kekurangan gizi, kehilangan penciuman (anosmia), terutama bila penggunaan kokain melalui hidung, HIV dan hepatitis C.

2.  Ganja

Jenis narkoba ini mengacu pada daun, batang dan biji tanaman. Dampak yang ditimbulkan dari ganja adalah gangguan daya berpikir, gangguan pernapasan, peningkatan detak jantung, risiko serangan jantung dan pemikiran bunuh diri.

3.  Ekstasi atau "Inex"

Jenis ini adalah obat sintetis turunan obat amfetamin yang dikenal karena efek halusinasi dan bersemangat. Ekstasi menyebabkan denyut jantung dan tekanan darah meningkat, otot menegang, mual, penglihatan kabur, pusing, berkeringat atau kedinginan.

4.  Heroin

Jenis narkoba adiktif yang berasal dari bunga opium poppy. Heroin berbentuk bubuk putih atau cokelat yang digunakan secara disuntik, dihirup, atau dihisap. Efek samping dari penyalahgunaan heroin adalah kesulitan bernapas, kemerahan pada kulit, mulut kering, pupil menyempit dan mual.

5.  Sabu-sabu

Methamphetamine atau sabu-sabu adalah jenis narkoba stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat adiktif. Sabu-sabu adalah jenis narkoba yang sering disalahgunakan di Indonesia. Sabu-sabu dapat menyebabkan efek samping nafsu makan turun, nafas lebih cepat, detak jantung lebih cepat, peningkatan tekanan darah dan suhu tubuh, kulit kusam, mulut kering dan gigi patah/bernoda.

Faktor Penyebab Seseorang Pakai Narkoba

Faktor penyebab seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, antara lain:

·   Mengalami masalah perekonomian

·   Pada masa lalu kerap mengalami kekerasan fisik, emosi atau seksual

·   Memiliki masalah di rumah tangga, hubungan dengan pasangan, dll

·   Memiliki lingkungan keluarga, atau Selat dengan teman sebaya yang menjadi pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Solusi Cegah Penggunaan Narkoba

Setelah tahu cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba, pihak-pihak punya stressing tinggi serta berkompeten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika telah mempersiapkan aneka layanan yang tentunya sangat bermanfaat bagi para pecandu maupun pihak keluarga pecandu.

1.  Rehabilitasi medis

Rehabilitasi medis meliputi detoksifikasi, pemeriksaan kesehatan, penanganan efek buruk dari penyalahan narkoba, psikoterapi, rawat jalan dan lain-lain.

2.  Rehabilitasi sosial

Aktivitas yang dilakukan pada tahapan rehabilitasi ini meliputi seminar, konseling individu, terapi kelompok, static group, dan sebagainya.

3.  Kegiatan kerohanian

Tahapan ini bertujuan untuk mempertebal mental pecandu agar semakin kuat mempertahankan niat untuk sembuh dari kecanduan.

4.  Peningkatan kemampuan

Kegiatan di lembaga rehabilitasi juga diisi oleh aktivitas positif salah satunya adalah mengasah skill yang dimiliki oleh pecandu agar rasa tak enak karena tidak mengkonsumsi obat-obatan teralihkan.

Hukuman Bagi Pelaku Tindak Penyalahgunaan Narkoba

Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

1.  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

2.  Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

3.  Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Masing-masing kita tentunya tidak mau terjerat dari bagian kasus narkoba karena jelas merugikan diri sendiri. Jadi, ayo bersama-sama kita terapkan cara-cara mencegah penggunaan narkoba di lingkungan keluarga atau masyarakat dan sekolah, demi kebaikan bersama. 

#Selain eksis selaku penggiat anti narkotika hingga sederet organisasi sosial kemasyarakatan, seni dan budaya, penulis juga merupakan anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini ia menjabat Sekretaris Komisi IV sekaligus anggota Badan Musyawarah DPRD kota Padang.





 
Top