PASBAR, SUMBAR -- Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar) masih mendalami kejadian penikaman yang berujung tewasnya seorang warga Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. 

Aksi penikaman terjadi di depan pencucian sepeda motor milik Ajai di Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Kamis (22/6/2023) malam. Pelaku berinisial "HM" (20), sementara korban penikaman yang akhirnya meninggal dunia bernama Azman Doni (35), warga Jorong Katimaha.

Setelah bertemu HM di lokasi kejadian bahkan sempat terlibat pembicaraan, korban ditemukan terkapar bersimbah darah akibat tikaman senjata tajam. Ia akhirnya menghembuskan nafas terakhir di tengah upaya penyelamatan secara medis.

Dalam kesempatan press release di mapolres, Jumat (23/6/2023), Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Rosminarti memaparkan bahwa kejadian berawal ketika korban sedang berteduh di depan pencucian sepeda motor milik Ajai, tak beberapa lama pelaku tiba di tempat tersebut. Sempat ada pembicaraan antara pelaku dan korban. Tanpa diduga, pelaku mencabut sebilah belati dari kantong celananya dan langsung menikam perut korban hingga ususnya "terbusai" keluar.

Setelah korban terkapar tak berdaya, pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian.

“Pelaku diduga sudah mempersiapkan pisau yang disimpan di dalam kantong celananya sebelum melakukan aksinya. Namun kita masih mendalami isi pembicaraan antara korban dengan pelaku. Kita akan memaksimalkan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian perkara pembunuhan ini,” ungkap kapolres.

Hingga saat ini, motif di balik peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan tim penyidik Sat Reskrim Polres Pasbar. Pelaku masih enggan memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. 

Upaya penyelidikan yang telah dilakukan meliputi penangkapan pelaku dan pengumpulan seluruh barang bukti (BB). Sementara tempat kejadian perkara (TKP) juga telah ditutup guna pemeriksaan lebih lanjut.

Upaya penyelamatan korban pasca insiden penusukan juga telah dilakukan oleh jajaran Polres Pasaman, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fahrel Haris. Dibantu personel Polsek Pasaman, korban yang kritis dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat guna mendapatkan pertolongan medis.  Sementara identifikasi terhadap kondisi dan luka korban dilakukan oleh dr. Doni Adrian. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong. Ia menghembuskan nafas terakhir di tengah upaya penyelamatan.

Saat ini, baik pelaku maupun BB telah diamankan di Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini dengan serius. Penyidik akan bekerja keras mengungkap motif di balik kasus pembunuhan ini, Kapolres juga mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.

#rel/ede






 
Top