PADANG -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui "pasukan penegak Perda"-nya kembali tegas terhadap keberadaan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum). 

Pada Selasa (27/6/2023) kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangli yang berdiri di atas riol dalam wilayah Kecamatan Koto Tangah, persisnya di jalan By Pass Air Pacah, Kilometer 15 Kelurahan Air Pacah.

Terlihat kegiatan tersebut dihadiri oleh Babinsa Koto Tangah, Babin Kantibmas, BKO Kecamatan Koto Tangah, beserta Kasi Trantib Kelurahan Air Pacah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, menjelaskan, sebelumnya, pemilik bangli tersebut telah diberikan teguran secara humanis dan persuasif.

"Kita sudah berikan surat teguran melalui Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah bersama pihak kecamatan," jelasnya.

Ia menegaskan, tidak dibenarkan mendirikan bangunan di fasum atau riol jalan. Hal tu jelas itu melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mendirikan bangunan di atas fasum dan riol jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), serta pemilik juga telah kita berikan tenggang waktu untuk membongkarnya sendiri, tapi tidak juga diindahkan, terpaksa kita lakukan pembongkaran terhadap bangli tersebut," tuturnya.

Mursalim berharap kepada masyarakat untuk menggunakan fasum untuk kepentingan pribadi apalagi sampai mendirikan bangunan di atasnya.

"Mari bersama-sama kita kembalikan fasilitas umum sebagaimana mestinya,demi menjaga trantibum yang ada di Kota Padang," imbaunya.

Kegiatan hari itu dipimpin Kabid Tibum Satpol PP Rozaldi, didampingi Kasi OPSDAL Satpol PP Eka, beserta Kasi P3 Efrizal.

Jauh sebelumnya, Kamis (9/2/2023), tiga pemilik bangunan liar di bantaran sungai kawasan Kecamatan Nanggalo diberi Peringatan oleh Petugas. 

Lokasi ketiga bangunan ini di sekitar masjid Raya Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Sumatera Barat. 

Diindikasikan bangunan tersebut berada di lokasi yang melanggar, terkait hal ini Pol PP bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) langsung memberi peringatan kepada pemilik bangunan ini. 

Disampaikan oleh Kepala Bidang penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, bahwa BWS dan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik. 

Surat peringatan tersebut berisi, bahwa pemilik bangunan harus membongkar bangunan tersebut dalam rentang waktu 7 x 24 Jam, tentu jika hal ini tidak diindahkan, maka akan diberi peringatan oleh pihak BWS dan Satpol PP Padang siap mendampingi. 

"Kita bersama Balai Wilayah Sungai memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri," terang Rio Ebu Pratama. 

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa tentu sesuai aturan yang berlaku. 

"Setiap pelanggaran akan dilakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda, serta siap mendukung kegiatan instansi terkait dalam penegakan aturan," jelas Mursalim kala itu.

#rel/red




 
Top