KEDIRI, JATIM -- Setelah sempat molor lama hingga beberapa bulan, kasus korupsi kredit macet BPR Kota Kediri agaknya bisa segera disidangkan. 

Pada Kamis (21/9/2023) sore lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menahan dua tersangka kasus yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut. Mereka adalah ES, nasabah kredit macet, dan AM, yang tak lain adalah account officer (AO) dari BPR Kota.

“Tersangka sudah ditahan kemarin (Kamis, 21/9/2023-red) di Rutan  Kediri,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nurngali. Adapun kemarin, tim kejaksaan langsung melanjutkan pemeriksaan berkas perkara penanganan kasus tersebut.

Untuk diketahui, selain ES dan AM, ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Mereka adalah CA, nasabah, dan YS yang merupakan AO BPR Kota. 

Mengapa CA dan YS tidak ditahan? Nurngali menyebut pihaknya sudah menetapkan CA dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, pria asal Dusun Darungan, Desa Punjul, Plosoklaten itu tak menunjukkan batang hidungnya.

Saat didatangi ke rumahnya di Plosoklaten, keluarga menyebut CA sudah tak pulang ke rumah. Karenanya, penyidik memasukkannya dalam DPO. Sedangkan untuk YS dijadwalkan untuk pemanggilan ulang minggu depan.

Nurngali menegaskan, berkas perkara untuk empat tersangka kasus korupsi tersebut telah rampung. Penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). “CA dan YS akan kami panggil lagi minggu depan,” lanjut Nurngali.

Bagaimana jika dua tersangka lain tetap tidak datang ke Kejari Kota Kediri? Nurngali menyebut pihaknya akan tetap melanjutkan prosesnya. Jika berkas perkara telah selesai diteliti ulang, mereka akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Kediri. “Kami usahakan minggu depan (pelimpahan berkas, Red),” terang jaksa asal Jombang itu. 

Meski berkas untuk empat tersangka sudah selesai, Nurngali menyebut pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sedikitnya ada 10 saksi yang sudah diperiksa dan dimintai kterangan.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan penyidik, dia yakin masih ada penambahan tersangka di kasus tersebut. “Sudah ada gambaran tersangka, minimal (bertambah, Red) satu,” urainya.

Diketahui, ES dan CA yang merupakan nasabah PD BPR Kota Kediri mengajukan kredit ke bank milik Pemkot Kediri tersebut dengan nilai yang berbeda. CA mendapat kredit Rp 600 juta dan ES sebesar Rp 400 juta. Dalam pengajuannya, diduga dua debitur itu memanipulasi berkas persyaratan hingga dia dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman.

Dalam perjalanannya, ternyata ES dan CA hanya bisa mengagsur sebanyak tujuh kali. Selebihnya macet. Dalam penyidikan diketahui jika kredit macet ini tak lepas dari peran AM dan YS yang merupakan account officer dari BPR Kota. Karenanya, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.

#dtc/bin





 
Top