JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan tak ada pimpinan lembaga antirasuah yang menjamu atau bertemu tahanan korupsi yakni mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto di lantai 15, ruangan para pimpinan KPK. Ia menyebut, yang bertemu dengan tahanan KPK yakni perwira aktif TNI.

Alex kemudian menjelaskan sedikit kronologi awal dugaan adanya pertemuan tersebut. Saat itu, 28 Juli 2023 gedung KPK didatangi oleh jajaran perwira TNI aktif berkaitan dengan penetapan Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi sebagai tersangka. 

Saat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka. TNI meminta KPK menganulir pernyataan tersebut dan mendesak KPK meminta maaf. Saat itu seluruh pimpinan KPK hadir kecuali Firli Bahuri yang sedang berada di luar kota.

Sementara, rombongan TNI terdiri dari Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, Kapupspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen Wahyoedho Indrajit, serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.

"Dan sepertinya teman-teman juga sudah mendapatkan informasi bagaimana kondisi rapat saat itu, kan seperti itu," Alex menambahkan.

Alex mengatakan, atas situasi yang terjadi dalam pertemuan pimpinan dengan TNI, kemudian salah satu perwira TNI aktif yang hadir dalam rapat menyatakan mengenal salah satu tahanan KPK dan ingin bertemu dengan tahanan itu.

"Kondisi rapat dengan KPK dan puspom TNI, nah berdasarkan situasi seperti itulah kemudian, ketika rapat selesai ada salah satu perwira yang mengatakan mengenal salah satu tersangka yang ditahan di (Rutan) Merah Putih dan meminta izin untuk bertemu," kata Alex.

Alex mengaku saat itu mengizinkannya namun tak lama kemudian dia pergi.

"Saya sendiri lupa apakah..., saya mengizinkan, saya tekankan silakan, dengan melihat situasi dan kondisi saat itu, silakan. Tapi saya lupa, apakah saya juga menyebut silakan diterima di lantai 15, karena setelah itu saya langsung pulang," kata Alex.

"Jadi saya tekankan tidak ada pimpinan menemui tahanan, saya tekan lagi, tidak ada satupun pimpinan yang bertemu atau berkeinginan untuk menemui dari tersangka tersebut," Alex menambahkan.

Menurut Alex, saat itu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu diminta untuk memenuhi keinginan perwira TNI itu. Menurut Alex, Asep mengeluarkan Dadan Tri dengan tetap menjalani prosedur yang ada.

"Dan setelah itu saya pulang, Pak Asep lah yang kemudian selaku penyidik tentu dengan prosedur yang ada, mengajukan lewat bon ya, permintaan untuk mengeluarkan tahanan, memfasilitasi pertemuan itu tersebut," kata Alex.

Sekali pertemuan antara tahanan dengan salah satu anggota perwira TNI itu, itu tidak bisa dilepaskan sekali lagi dari situasi saat itu, ya, situasi rapat yang terjadi di antara KPK dengan Puspom TNI. Saya kira itu, clear," Alex menandaskan.

Terkait kejadian ini kini tengah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

#mdk/bin






 
Top