JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) yang merugikan negara Rp 8 triliun. Salah satu saksi mahkota yang diperiksa ialah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Selain Johnny Plate, jaksa juga akan memeriksa empat saksi mahkota lainnya, masing-masing bernama Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

"Saksi-saksi untuk sidang perkara Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023," kata pengacara Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, menjawab awak media di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Saksi-saksinya adalah Anang Achmad Latief, Johnny Gerard Plate, Yohan Suyanto, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan," sambungnya.

Terdakwa dalam kasus ini ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023), Irwan beserta Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Galumbang serta Mukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan. Pertemuan itu mengatur persyaratan pemilihan penyedia proyek BTS.

Irwan disebut menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.

Jaksa mengatakan Plate yang menjabat Menkominfo saat itu menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery and solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Singkat cerita, proyek tersebut berjalan dengan penuh masalah dan tak selesai sesuai kontrak. Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutus kontrak.

Akibat perbuatan para terdakwa, menurut jaksa, negara mengalami kerugian Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun). Kerugian itu merupakan selisih dari pembayaran yang dilakukan dengan total tower BTS yang sudah selesai.

#dtc/ygs/haf






 
Top