JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlima Burhanuddin, dan mertuanya Kamariah membeberkan kepemilikan aset di Batam. Keduanya bersedia menjadi saksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci aset yang diulik penyidik. Nurlina dan Kamariah diminta menjelaskan aliran dana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi

"Dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," ucap Ali.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Ia mengantongi gratifikasi senilai Rp28 miliar. Andhi menjadi broker sejak 2012-2022.

Ia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

#mtv/bin




 
Top