PASBAR, SUMBAR -- Upaya tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Tim Pidsus Kejari Pasbar) memburu aset AA, tersangka tipikor dan TPPU pembangunan gedung RSUD Pasbar TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 miliar. akhirnya membuahkan hasil. 

Pada Jumat (15/9/2023), penyidik menyita 3 (tiga) bidang tanah dengan luas total 5.451 M2 di wilayah Kabupaten Bekasi. Satu bidang tanah di Kecamatan Setu, dua bidang tanah di Kecamatan Cibarusah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Muhammad Yusuf Putra kepada awak media, merinci, aset berupa tanah milik tersangka AA di Kabupaten Bekasi  lseluas 294 M2 sesuai SHM No 01348 berlokasi persisnya di Kelurahan Ridomanah Kecamatan Cibarusah. Lainnya seluas 4.921 M2 sesuai SHM 02124 di Kelurahan Ridomanah Kecamatan Cibarusah dan seluas 236 M2 sesuai SHM No 05136 di Kel Cibening Kecamatan Setu. Tiga bidang tanah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 3 miliar sesuai data NJOP dan harga penjualan tanah sekitar.

Tersangka AA merupakan Direktur Utama (Dirut) PT MAM Energindo dan bertindak selaku Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years).

AA ditetapkan sebagai tersangka tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 miliar.

Tim Penyidik yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Pasbar Andita Rizkianto selaku  masih terus memburu aset aset milik tersangka AA yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal usul nya sebagai hasil kejahatan Tipikor Pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020


Sebelumnya penyidik Kejari Pasbar juga melakukan penyitaan aset milik AA berupa tanah yang di atasnya telah berdiri sebanyak delapan unit bangunan rumah kontrakan.

Penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.

Aset yang disita berupa tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya berdiri delapan unit rumah kontrakan yang ditaksir senilai Rp 4,5 miliar.

Selain itu, penyidik Kejari Pasbar juga menyita dua unit rumah toko di atas tanah seluas 113 meter persegi di komplek Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, milik Ali Amril.yang ditaksir senilai Rp 2 miliar. 

Penyitaan bangunan ruko tersebut dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023.

Penyidik Kejari Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun 2018-2020.

"Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka," katanya.  

Kajari menjelaskan pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilainya baru sekitar Rp 5,6 miliar.

Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik. Ia menambahkan penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu.

Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.

"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan serta pemblokiran dalam perkara tipikor dan TPPU perkara RSUD," tegasnya.

Saat ini, perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp 136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasbar dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang Rp 5.962.588.749.

Kemudian, dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

AA sebelumnya juga residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara. 

#dol/bin





 
Top