PADANG -- Salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka tanah air Universitas Andalas (UNAND) mengungkap dugaan penyalahgunakan ratusan juta dana kemahasiswaan tahun 2022 di kampus tersebut.

Sekretaris Rektorat UNAND, Henmaidi, mengatakan, pada akhir tahun 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.

“Secara proses administrasi, dokumen-dokumen telah diproses dan dana untuk pembayaran kegiatan tersebut telah cair ke rekening Bendahara Bidang 1,” katanya melalui keterangan tertulis kepada awak media di Padang, Jumat (29/9/2023) malam.

Namun pada kenyataannya, kata Henmaidi, oknum bendahara tersebut tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait atau yang berhak menerima.

“(Pihak) Satuan Pengawas Internal (SPI) telah melakukan pemeriksaaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Henmaidi, Bendahara Bidang 1 telah mengakui menggunakan dana dengan cara tidak benar dan atau untuk kepentingan pribadi.

SPI menemukan adanya dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan tahun 2022 sebesar Rp613.085.180.

“Setelah penelusuran yang dilakukan SPI, ditemukan adanya dugaan kerugian Universitas Andalas sekitar Rp613 juta lebih,” ungkap Henmaidi.

Dijelaskannya bahwa pada akhir 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.

Secara administrasi, katanya, semua dokumen telah diproses dan anggaran untuk pembayaran kegiatan juga telah cair ke rekening Bendahara Bidang I dan III. Namun faktanya, bendahara Bidang I tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait (yang berhak menerima).

Atas hal tersebut, SPI melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut. Dalam pemeriksaan, Bendahara Bidang I mengakui telah menggunakan dana dengan cara tidak benar atau untuk kepentingan pribadi.

Pihak UNAND telah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari bendahara melalui pemotongan gaji, dan upaya lainnya.

Kemudian, sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan Bendahara Bidang I, terhitung sejak Juli 2023 sudah dilakukan pemotongan gaji terhadap yang bersangkutan.

“Termasuk remunerasi serta hukuman kepegawaian yaitu menurunkan pangkat satu tingkat terhitung Agustus 2023. Tidak hanya itu, saat ini kasus tersebut juga sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Padang,” ujarnya.

Sekaitan hal tersebut, maka upaya penyelesaian kerugian kepada pihak terkait yang dilakukan UNAND ditunda hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Penundaan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya maladministrasi, dan pelanggaran atas ketentuan terkait dengan pengelolaan keuangan negara. 

#tim




 
Top