BANDAACEH -- Pemerintah Aceh membantah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Rp 1,2 triliun untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON). Pemprov menyebutkan, uang Rp 1,2 T itu merupakan estimasi dan sumbernya bukan dari APBA.

"Yang harus kita pahami sebenarnya Rp 1,2 T itu bukanlah penggunaan APBA, itu lebih kepada akumulasi estimasi anggaran pelaksanaan PON di Aceh yang belum tercukupi, dan Rp 1,2 T itu saat ini sedang dihitung fix oleh PB-PON," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjawab konfirmasi awak media, Sabtu (23/9/2023)

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 1,2 T itu nantinya berasal dari berbagai sumber termasuk pemerintah pusat. Selain itu, juga dari penjualan tiket hingga uang parkir.

"Sumber anggaran Rp 1,2 T tersebut nantinya dari beberapa sumber misalnya dari sponsor, penjualan tiket, parkiran dan dari pusat," jelasnya.

"Sebagai tuan rumah Aceh tentu juga akan ada sharing, karena ini memang event nasional yang kita jemput sama-sama dengan Sumut pada 2020 lalu," jelas MTA.

Menurutnya, ketika Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) bersatu menggalang menjadi tuan rumah PON pada 2020 lalu, kedua daerah itu mengaku siap menanggung anggaran pelaksanaan.

"Itu memang sharing yang kita sepakati dulu. Dan komitmen itu tentu harus kita jaga," jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPR Aceh Zulfadli menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) mencapai Rp 1,2 triliun. Penggunaan dana dalam jumlah fantastis itu disebut merugikan Tanah Rencong.

Zulfadli menjelaskan, usulan anggaran untuk pembangunan venue PON di Aceh mencapai Rp 2,4 triliun. Dari jumlah itu, hanya Rp 883 miliar ditanggung APBN 2023 dan sisanya Rp 1,28 T disebut telah disetujui Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk dibebankan kepada APBA.

"Pembiayaan PON tersebut akan menyedot Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang akan merugikan masyarakat Aceh. Hal ini akan berdampak pada pembangunan Aceh ke depan," kata Ketua Komisi IV DPR Aceh itu dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).

Menurut anggota Badan Anggaran DPRA itu, tindakan Marzuki menyetujui penggunaan APBA disebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Penggunaan anggaran daerah juga disebut tidak pernah dibahas dengan pihak legislatif.

"Pj Gubernur Aceh telah menyetujui penggunaan APBA untuk kepentingan PON. Tindakan tersebut menyalahi aturan hukum yang ada. Hal ini juga tidak pernah dibahas bersama dan mendapatkan rekomendasi dari DPRA," jelas Fadhli.

#dtc/bin





 
Top