LHOKSEUMAWE, ACEH -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sudah menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) Lhokseumawe dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

BPKP Perwakilan Aceh menyebut kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 3,1 miliar. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menyebutkan tim kejaksaan telah menerima hasil audit itu sejak 29 Desember 2023 lalu. 

“Hasil audit akan dilampirkan dalam dokumen penyidikan kasus ini,” kata Therry kepada awak media di Lhokseumawe, Sabtu (6/1/2024). 

Selain itu, tim penyidik kini merampungkan seluruh berkas untuk lima tersangka dalam kasus itu.

Mereka hingga kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe.

“Setelah berkas rampung segera kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka yang ditetapkan dalam  kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, antaranya AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan Kepala BPKD Lhokseumawe 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD Lhokseumawe yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

#sra/gia









 
Top