PADANG — Jajaran kepolisian dari tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang perempuan pelaku penjambretan sadis yang menyebabkan korban terjatuh hingga mengalami patah pada bagian tulang punggung.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka seorang perempuan berinisal LL, usia 30 tahun, warga Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di sebuah apotek di kawasan Seberangpadang,” ujar Kompol Dedy Adriansyah Putra kepada awak media di Padang, Kamis (25/4/2024).

Dedy menyebutkan, tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan korban mengalami patah tulang dan dirawat di rumah sakit.

“Tersangka ini merupakan pelaku jambret sadis hingga yang menyebabkan adanya korban luka-luka yang melancarkan aksinya bersama suaminya sendiri yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Dijelaskan, tersangka ini telah melakukan aksinya di lima TKP di kawasan Kota Padang dan aksi terakhir mereka lancarkan pada pada Kamis (18/4/2024) pukul 15.00 WIB, tempat kejadian perkara. (TKP) di Jalan Raya Arai Pinang, Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, mengakibatkan istri dari pelapor mengalami patang tulang.

“Pada saat itu pelapor mendapat telpon dari istri bahwa telah menjadi korban atau jambret dan kehilangan dompet berisikan uang dan satu unit HP,” katanya.

Atas kejadian tersebut, suami korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang hingga langsung dilakukan penyelidikan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

“Kita lakukan penyelidikan dengan cara melakukan trace terhadap Imei HP korban dan berhasil mengamankan penadah berinisial Y. Selanjutnya diinterogasi, ia mengaku membeli dari seorang perempuan didampingi laki-laki dan memperlihatkan fotonya,” ungkapnya.

Atas pengakuan dari penadah Y, lanjut Dedy, pihaknya langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua pelaku dan berhasil menangkap LL di sekitar kawasan Seberangpadang.

“Saat diinterograsi pelaku LL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama suaminya berinsial MA (DPO), kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polresta Padang untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. 

#pdk/bin




 
Top