PASAMAN, SUMBAR -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasaman berhasil menangkap seorang pria berinisial WS alias "Iwil" dalam kasus tindak penyalahgunaan narkotika golongan I  khususnya ganja.

Kapolres Pasaman, AKBP  Yudho Huntoro, SIK, MIK  menerangkan  bahwa penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satres  Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat Koto Tangah terkait adanya penyalahgunaan narkotika. 

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/04/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Pasaman langsung melakukan penyelidikan terhadap WS. Setelah melakukan penyelidikan, memang betul telah terjadi tindak penyalahgunaan narkotika oleh WS. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Pasaman langsung bergerak menuju jalan Koto Tangah - Simpati Jorong Salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Dalam rangka penyelidikan, Kapolres Pasaman memerintahkan Kelapa Satres Narkoba AKP Ahmad Ramadhan dan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka akan melintas di ruas jalan Koto Tangah - Simpati Jorong Salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selata. 

Tersangka sempat melihat kehadiran petugas dan ia langsung berputar balik. Namun petugas dengan cepat mengejar tersangka dan dapat dihentikan. 

Petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap badan dan kendaraan tersangka,  namun tidak ditemukan barang bukti (BB). Tak kehilangan akal, petugas tetap berupaya mencari BB hingga akhirnya ditemukan di pinggir jalan. Rupanya tersangka saat berputar balik sempat membuang BB narkotika jenis ganja tersebut ke pinggir jalan.

Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Pasaman menanyakan kepada tersangka siapa pemilik ganja tersebut dan tersangka mengakui bahwa BB tersebut memang betul miliknya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Pasaman langsung melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh perangkat nagari. Selanjutnya tersangka dan BB yang ditemukan diboyong ka Mapolres Pasaman  guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#rel/ede




 
Top