JAKARTA -- Pemerintah tak dapat memenuhi permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar penetapan upah minimum 2022 tidak menggunakan produk Omnibus Law, dalam hal ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ini 2 alasan pemerintah kekeh menggunakan aturan baru tersebut:

1. Minimalisir Kesenjangan

Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan upah minimum menggunakan PP 36/2021 bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan antarwilayah.

"Terkait dengan aspirasi para pekerja atau buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah yang lebih tinggi, saya perlu sampaikan bahwa kebijakan pengupahan di tahun 2021 ini kita sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah yang upah minimumnya tinggi dan ada upah minimum wilayah yang rendah," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).

"Dan sebenarnya filosofinya adalah terwujudnya keadilan antarwilayah, dan saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," sambung Ida.

2. Atur Batas Atas dan Bawah

Formula upah minimum mengacu PP 36/2021, lanjut dia adalah untuk memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimumnya relatif rendah dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Dengan kata lain, jangan sampai ada upah yang di bawah batas bawah.

"Kemudian juga kita terus harus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," lanjutnya.

Jadi, dilakukanlah penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ada batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan. Formula batas atas dan batas bawah tidak ada di aturan yang lama, yaitu PP 78 Tahun 2015.

"Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan sekali lagi untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antarwilayah. Jadi nanti kalau yang atas sudah tinggi naik terus sama antara yang bawah ini naik tapi tidak bisa mengejar, tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal," tambah Ida.

#dtc/bin




 
Top