JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. 

Sebanyak empat saksi dari PT Wijaya Karya (PT Wika)-Sumindo diperiksa oleh penyidik. 

Mereka ialah Staf Keuangan PT Wika-Sumindo Faisal Hendrawan, Staf Komersial Alfi Trianto, Kasi Keuangan Arfinsyah Pasaribu, dan kasir Lina. 

Mereka diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir.

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

KPK juga melakukan pemanggilan saksi terkait kasus ini di Polda Riau. 

Setidaknya empat saksi diagendakan diperiksa hari ini. 

Mereka merupakan pegawai dari masing-masing perusahaan PT Pratama Setia Graha, PT Pelita Lautan Sejahtera, CV Sumber Rejeki, dan CV Melindo Prima Lestari. 

Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan sekaligus menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo (WK-SO) Petrus Edy Susanto. 

#tnc/bin



 
Top