PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Ditreskrimsus-nya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging di Kabupaten Pesisir Selatan. Dua pelaku ditangkap ketika berusaha mengangkut hasil hutan berupa kayu. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK, mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya bekerjasama dengan tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II.

BACA JUGA: Polda Sumbar Jamin Kerahasiaan Informan Kasus Narkoba

"Dua pelaku masing-masing berinisal IC, usia 26 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, tercatat sebagai warga Balai Tapan Pesisir Selatan. Kemudian inisial M, usia 40 tahun, pekerjaan swasta, juga warga Pesisir Selatan," paparnya.


Dikatakan Satake, pelaku ditangkap pada tanggal 5 November 2021, pukul 08.45 WIB di jalan raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Hulu Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. 

"Barang bukti yang disita berupa satu unit truk Colt Diesel bermuatan balok kayu sebanyak 31 batang, satu STNK truk dan dua lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 2021," sebutnya. 

Adapun kronologis pengungkapan kasus illegal logging ini bermula dari kecurigaan petugas dan tim BBTNKS tatkala para pelaku mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

BACA JUGA: Kapolda Sumbar Beri Penghargaan 36 Personel Berprestasi

"Para pelaku melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Kabid Humas Polda Sumbar. 

#rel/red




 
Top