JAKARTA -- Corona varian Omicron meresahkan dunia setelah ditetapkan sebagai variant of concern oleh WHO. Anggota DPR meminta pemerintah bergerak cepat agar tak kecolongan.

"Intinya harus gerak cepat. Jangan terlambat dan kecolongan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Charles meminta pemerintah untuk cepat menanggapi perkembangan varian Omicron ini. Charles juga menyinggung bahwa Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sudah mengklasifikasi varian Omicron menjadi variant of concern karena indikasi bisa menyebar dengan sangat cepat.

"Pemerintah harus cepat dalam menanggapi berbagai perkembangan terkait penularan COVID-19 di dunia. Screening dan karantina bagi pelaku perjalanan yang datang dari negara-negara yang sudah terdampak oleh varian Omicron harus diperketat," ujar Charles.

Minta Masa Karantina Lebih Lama

Lebih lanjut, Charles juga meminta pelaku perjalanan dari Afrika Selatan untuk melakukan karantina lebih lama. Dia menyebut ketentuan masuk ke Indonesia harus diperbarui secara cepat.

"Pelaku perjalanan dari Afrika Selatan dan Botswana, misalnya, harus menjalani karantina lebih lama daripada pelaku perjalanan lainnya. Daftar negara terkait hal ini harus terus diperbaharui secara cepat dengan memperhatikan perkembangan situasi di berbagai negara," tegas politikus PDIP ini.

Charles juga mendesak jumlah uji whole genome sequencing di dalam negeri terus diperbanyak. Hal ini agar bisa terus melakukan pengawasan secara akurat terkait varian-varian yang sedang dominan di Indonesia.

"Selain itu, upaya percepatan vaksinasi harus terus ditingkatkan lagi. Kita tentunya berharap seluruh rakyat Indonesia bisa segera mendapatkan perlindungan dari COVID-19 melalui vaksinasi. Walaupun vaksinasi tidak sepenuhnya menghentikan penularan, sampai saat ini para peneliti masih meyakini bahwa vaksin memberikan perlindungan dari sakit keras dan kematian," imbuhnya.

Varian Omicron

WHO memberi nama varian baru virus Corona B.1.1.529 yang berasal dari Afrika Selatan Omicron. Virus tersebut ditetapkan sebagai varian mengkhawatirkan atau variant of concerns (VOC).

Seperti dilansir AFP, Sabtu (27/11), klasifikasi tersebut menempatkan Omicron ke dalam kategori varian COVID-19 yang paling meresahkan. Omicron sama meresahkannya dengan varian Delta yang dominan secara global, ditambah saingan lainnya yang lebih lemah yakni Alpha, Beta dan Gamma.

"Berdasarkan bukti yang disajikan yang menunjukkan perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19. WHO telah menetapkan B.1.1.529 sebagai varian kekhawatiran (VOC), bernama Omicron," kata badan kesehatan PBB itu dalam sebuah pernyataan.

WHO memastikan masih perlu beberapa minggu untuk menyelesaikan studi Omicron untuk melihat apakah ada perubahan dalam penularan. Selain itu, WHO juga akan menganalisis tingkat keparahan atau implikasi untuk vaksin, tes, dan perawatan COVID.

Varian baru Omicron ini pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada Rabu (24/11/2021) yang lalu. Infeksi Omicron yang terkonfirmasi pertama diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November.

#dtc/bin





 
Top