JAKARTA -- Pemuda Pancasila (PP) siap membantu polisi mencari anggotanya yang terlibat pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali. Pengurus pusat ormas ini secara tegas menyatakan tidak mentolerir kekerasan oleh anggotanya. 

"Dan kita cari bersama-sama siapa pelakunya, karena PP tidak mentoleransi yang namanya kekerasan," kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PP Razman Nasution kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Razman mengatakan bahwa hal ini adalah arahan langsung dari Ketua Umum (Ketum) PP Japto Soeryosoemarno. Razman mengatakan, Pemuda Pancasila sendiri yang akan menyerahkan anggota yang terlibat pengeroyokan.

"Kalau ketemu, PP yang akan serahkan langsung, karena itu perintah dari ketua umum. Saya cari tahu siapa pelakunya." katanya.

"Kita tidak pernah dan dilarang lakukan penganiayaan terhadap aparatur sipil atau aparatur negara. Ini doktrinasi mubesnya sudah seperti itu," tambahnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak kepolisian sudah meningkatkan status satu orang anggota Pemuda Pancasila yang terlibat dalam kasus pengeroyokan. Anggota Pemuda Pancasila itu ditahan polisi.

Satu Tersangka Telah Ditangkap

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menangkap satu orang pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.

Tubagus mengatakan pelaku tersebut adalah anggota Pemuda Pancasila. Ia diamankan dari lokasi aksi massa.

"(Pelaku pengeroyokan) kan ditangkap di acara PP dan berseragam PP," tutur Tubagus Ade menjelaskan identitas pelaku adalah anggota Pemuda Pancasila, Kamis (25/11/2021).

15 Anggota PP Tersangka Kepemilikan Sajam

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka di kasus demo ricuh. 15 orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam saat demo.

"Dalam kegiatan demo tadi, kita amankan 15 orang tersangka. Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Zulpan mengatakan, dari pemeriksaan awal, 15 anggota Pemuda Pancasila itu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat mendemo Junimart Girsang di DPR. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, jelas dituangkan larangan membawa benda terlarang saat demonstrasi.

"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan saat ini 15 tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Ia menyebut belasan tersangka itu akan langsung dilakukan penahanan.

#dtc/bin





 
Top