JAKARTA -- Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terdata menerima bantuan sosial (Bansos). Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bansos yang terlanjur diterima ASN tersebut harus dikembalikan.

"Itu seharusnya dikembalikan kalau memang salah, apalagi itu ASN, harus dikembalikan. (Tahapan pengembalian) nanti biar diatur Kemensos," kata Muhadjir di Pasar Kenari, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/11/2021).

BACA JUGA: Bikin Ulah, PNS Bisa Diganjar Pemotongan 'Tukin' hingga Pemecatan! 

Muhadjir tak menampik masih ada kesalahan dalam proses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos. Kesalahan DTKS, kata Muhadjir, bisa terjadi karena disengaja.

"Memang dalam data DTKS itu ada namanya exclusion error dan inclusion error yaitu mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat atau sebaliknya mereka yang semestinya tidak berhak malah dapat. Dan itu harus terus dirapikan dan kejadian itu bisa karena sengaja, tapi sebagian besar kadang-kadang juga tidak sengaja," ujarnya.

Muhadjir menuturkan pemerintah melalui kementerian terkait saat ini masih terus memperbaiki DTKS. Sebab, kata Muhadjir, DTKS menjadi landasan bagi pemerintah memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran.

"Karena itu hari-hari ini kita juga sedang terus merapikan data kesejahteraan sosial namanya DTKS, karena itu menjadi landasan dasar untuk memberikan bantuan sosial pada mereka yang berhak," tuturnya.

Muhadjir mengatakan kesalahan DTkS penerima bansos tidak hanya terjadi kepada ASN dan PNS. Dia mengungkapkan banyak warga yang tidak masuk kategori penerima bansos justru malah terdata sebagai penerima bansos.

"Saya kira tidak hanya PNS, ada beberapa orang yang sebetulnya memang tidak berhak tapi mendapat, itu juga banyak dan ini terus kita susuri terus dengan Bu Mensos," imbuhnya.

BACA JUGA: Asyiknya Menjual Iklan Media Online

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap terkait adanya 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terdata menerima bantuan sosial (bansos). Data ini diketahui setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi data penerima bansos.

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN, itu di data yang indikasinya PNS, itu ada 31.624 ASN," ujar Risma dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Risma mengatakan juga mengecek data melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Disebutkan, dari 31.624, sebanyak 28.965 adalah ASN aktif, sedangkan sisanya tercatat telah pensiun.

"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu (ada) 28.965 ASN aktif," jelas Risma.

Dia menyebut nantinya data-data ini akan diberikan kepada masing-masing kabupaten/kota. Risma berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengecekan.

"Nah ini akan kita kembalikan ke daerah. Tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Nah, itu nanti akan kita kembalikan ke daerah, daerah cek. Saya berharap daerah memberikan respons balik kepada kita," tutur Risma.

Sementara itu, Risma mengatakan telah menyurati pimpinan TNI dan Polri terkait adanya anggota yang menerima bansos. Sebab, menurut Risma, anggota TNI dan Polri dalam aturan tidak diperbolehkan menerima bansos.

"Profesi TNI-Polri kita sudah surati ke Pak Panglima. Mudah-mudahan nanti kami segera terima jawabannya seperti itu. Karena di peraturannya adalah tidak boleh yang menerima pendapatan rutin, pendapatan rutin dari pemerintah," ujar Risma.

#dtc/bin




 
Top