KUANSING, RIAU -- Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif, Indra Agus Lukman, akhirnya keluar dari penjara Rutan Kelas II B Telukkuantan, Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi). Status tersangka korupsinya lepas setelah menang praperadilan terhadap Kejari setempat.

Bebasnya Indra Agus Lukman dari dugaan korupsi Bimtek dan Bidang Pembinaan diperkuat setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membuat putusan sela. Putusan ini memenangkan eksepsi Indra terhadap dakwaan jaksa.

BACA JUGA: Kajari Kuansing Siap Hadapi Praperadilan! 

Ketua Majelis Hakim, Dahlan SH menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan.

"Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan," tegas Dahlan.

Atas putusan ini, JPU mengajukan Derden Verzet yakni upaya perlawanan dari pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan hakim.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Bimtek Fiktif, Kadis ESDM Riau Lakukan Upaya Ini..

"Kami melakukan perlawanan atau verzet," tegas Kepala Kejari Kuansing Hadiman, Jumat (19/11/2021).

Akta permohonan perlawanan terhadap putusan sela dengan nomor 24/Akta.Pid.Sus.-TPK/2021/PN.Pbr telah didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Hari ini, sudah kita daftarkan," tegas Hadiman.

#dtc/bin






 
Top