BANDUNG -- Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut 1 tahun bui berbuntut panjang. Kejaksaan Agung memeriksa Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar-JPU lantaran ditemukan pelanggaran.

Kasus itu bermula saat Valencya menikah dengan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan Chan Yu Ching. Singkat cerita, hubungan keduanya tak harmonis bahkan disebutkan suaminya gemar mabuk dan berjudi.

BACA JUGA: Marahi Suami Pulang Mabok, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Hubungan tak harmonis itu terus berlanjut hingga keduanya kerap bertengkar. Sang suami, kemudian melaporkan istrinya itu ke Polda Jabar pada September 2020.

Valencya kemudian ditetapkan menjadi terdakwa dan duduk di meja hijau. Pekan lalu atau pada Kamis (11/11/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pun menjatuhi tuntutan selama 1 tahun terhadap Valencya.

Usir dan Kasari Suami

JPU Glendy Rivano saat itu menyatakan bila terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," kata Glendy.

Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus ini.

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

BACA JUGA: Dibakar Cemburu Istri Tikam Suami, Ternyata Foto Cewek di HP Dirinya Kala Muda!

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan yakni lantaran rencana tuntutan (rentut) yang belum turun dari Kejati Jabar.

"Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," ujar Eben dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).

Kasus ini pun diambil alih oleh Kejagung. Bahkan imbas dari temuan tersebut, Aspidum Kejati Jabar hingga para JPU diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Aspidum bahkan dinonaktifkan sementara dalam rangkaian pemeriksaan.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Eben.

#dtc/bin




 
Top