JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI masih mengkaji kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang disebut akan berlaku 24 Desember mendatang, di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebut aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan mengacu pada tren peningkatan kasus COVID-19.

Alasan kemungkinan diterapkan

"Ini ada kemungkinan ke arah sana kalau memang mobilitas dan protokol kesehatan semakin buruk karena penting kita mencegah potensi lonjakan kasus supaya kondisi yang stabil bisa terus kita lakukan," beber dr Nadia kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).

"Masih akan dikaji melihat eskalasi perkembangan laju penularan," sambungnya.

Berdasarkan catatan Kemenkes RI, kasus Corona kembali meningkat di 126 kab/kota. Terpisah, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito juga menyebut tren kenaikan pasien terlihat di Wisma Atlet dan keterisian tempat tidur di sejumlah kabupaten/kota Jawa-Bali meningkat, termasuk DKI Jakarta.

Meski begitu, dr Nadia menekankan kenaikan kasus masih dalam kategori 'aman'. Namun masyarakat tetap diimbau untuk waspada karena jika mobilitas terus meningkat, potensi kenaikan kasus Corona menjadi besar.

"Masih aman tapi kita terus waspada jangan sampai mobilitas meningkat tidak terkendali dan masyarakat abai dan lupa protokol kesehatan," sambung dia.

"Juga para pelaku usaha dan pemerintah daerah harus aktif terlibat pastikan protokol kesehatan berjalan," pungkas dr Nadia.

Aturan berlaku 24 Desember-2 Januari 2022

Rencana kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

#dtc/bin




 
Top