BATUBARA, SUMUT -- Kasus pelecehan dengan modus dukun gadungan terjadi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Diketahui yang menjadi pelakunya pria berinisial A alias D. Sementara korbannya berjumlah 2 wanita, masing-masing SP (18) dan SY (32).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kasus ini bermula ketika pelaku dan para korban saling berkenalan. Mereka berjumpa lewat media sosial pada pertengahan September lalu.

Komunikasi pelaku dan korban berlanjut hingga akhirnya memutuskan untuk berjumpa.

Untuk melancarkan aksinya, A mengaku sebagai dukun. Ia mengaku bisa mengembalikan keperawanan kedua korban.

Selain itu, dukun gadungan ini mengaku bisa mengusir hantu genderuwo yang menempel di tubuh mereka.

Korban SY mengaku sudah enam kali disetubuhi oleh pelaku.

Menyadari dirinya tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih.

Ferry menyebut, sebelum pelaku dan korban bertemu, A meminta uang kepada pasiennya itu.

"Mereka berdua melakukan kesepakatan dan bertemu dengan memberikan uang Rp 500 ribu," katanya.

SP dan SY dilecehkan oleh pelaku dalam waktu yang berbeda.

Namun menggunakan modus sama, yakni bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir hantu.

"Ngakunya bisa mengembalikan keperawanan dan mengusir genderuwo yang mengikuti korban," urai Ferry.

Ferry melanjutkan, usai pelaporan pihaknya berhasil mengamankan A. Disangkakan dengan Pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.

"Ancaman kurungannya sembilan tahun penjara," pungkas Ferry.

#tribun




 
Top