LABUHANBATU, SUMUT -- Satuan narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menangkap empat tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh-Sumut. Dua residivis yang pernah satu sel saat di Lapas, merupakan otak jaringan pengedar ini.

"Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka yang sedang mengendarai mobil saat melintas di Jalan By Pass, Rantauprapat," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada awak media, Minggu (21/11/2021).

Martualesi mengatakan kedua tersangka ini ditangkap pada Senin (15/11/2021) pagi, saat membawa sabu menuju ke Ajamu, Panai Hulu. Keduanya berinisial E alias Atut (43) warga Rantauprapat dan SAP alias Anggi (21) warga Panai Hulu.

Kedua tersangka merupakan kurir yang bertugas memasok narkoba ke wilayah Panai Hulu dan sekitarnya. Termasuk Negeri Lama yang merupakan ibukota Kecamatan Bilah Hilir.

Penangkapan keduanya ini, merupakan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat. Keberadaan kedua tersangka ini mulai diselidiki polisi sejak muncul spanduk protes warga tentang maraknya peredaran narkoba yang dipasang di Jembatan Negeri Lama.

"Kemarin kita pernah dengar tentang adanya spanduk yang mengatakan maraknya peredaran narkoba di Bilah Hilir, yang sempat viral itu, jadi saudara Anggi inilah (yang memasok)," kata Martualesi.

Saat ditangkap polisi menemukan sabu seberat 300 gram dalam mobil yang mereka kendarai. Menurut keduanya sabu tersebut merupakan milik bos mereka, berinisial B alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantauprapat.

Polisi pun langsung bergerak memburu Kotek. Tanpa kesulitan Kotek yang telah lama dicurigai polisi, berhasil dibekuk di rumahnya. Ketika itu seorang temannya ternyata sedang berada di rumahnya.

Dari rumah Kotek polisi tidak menemukan barang bukti sabu lainnya. Namun dari hasil interogasi, temannya tersebut ternyata bagian dari sindikat jaringan peredaran narkoba ini.

"Kotek ini sudah lama kita curigai. Namun dia cukup bersih menjalankan bisnisnya ini. Itu terlihat dari tidak adanya barang bukti yang kita temukan di rumahnya," kata Martualesi.

Teman Kotek yang ikut ditangkap berinisial EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Madi merupakan pemasok sabu ke Kotek.

"Mereka ini kenalnya di Lapas. Satu sel waktu dihukum di Lapas Tebingtinggi. Sama-sama kasus narkoba, begitu keluar mereka membentuk jaringan," ungkap Martualesi.

Mendapati fakta ini polisi pun meluncur ke Aceh Tamiang. Namun dari hasil penggeledahan di kediaman Madi polisi hanya menemukan timbangan dan plastik klip bening sebagai tempat sabu.

Selain itu polisi juga berupaya menangkap orang yang disebutkan Madi sebagai pemasok narkoba kepadanya. Namun orang tersebut tidak ditemukan meski telah diintai polisi selama 5 hari.

"Kepada keempatnya akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang narkotika tahun 2009. Ancamannya maksimal hukuman mati," tandas Martualesi.

#dtc/bin





 
Top